Sabtu, Mei 18, 2024
More
    BerandaArtikelBawaslu Putus Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhamad Lukman Bersalah

    Bawaslu Putus Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhamad Lukman Bersalah

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO – Sidang Bawaslu Kota Bekasi memutuskan Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhamad Lukman bersalah melakukan pelanggaran administratif dalam dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur.

    Atas keputusan Bawaslu Kota Bekasi tersebut selaku Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhamad Lukman Tarsisius Teren Utomo mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

    “Kami Kuasa Hukum bersama terlapor M Lukman Ketua PPK Non Aktif mendengar isi putusan. Adapun putusannya sudah dibacakan, intinya terbukti melakukan dugaan pelanggaran administratif,” kata Tarsisius Teren Utomo saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (28/03/2024).

    Ia menambahkan, adapun, banding tersebut yang akan dilakukan pihaknya dengan membawa ke Bawaslu RI. Dikarenakan, pelanggaran administratif kliennya dirasa bukan pelanggaran etika dan belum dinyatakan bersalah.

    “Ada kekecewaan kami, ada klausul tidak diikutsertakan, jadi tidak ada. Sementara forum pelanggaran administratif ini bukan pelanggaran etika, karena belum adanya putusan yang menyertakan bahwa sdr M. Lukman ini bersalah,” katanya.

    Atas dasar itu, Tarsisius Teren Utomo akan mengajukan koreksi sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2022 Tentang penyelesaian pelanggaran administratif.

    “Koreksi akan kami lakukan di Bawaslu RI. Jadi koreksinya apa, nanti akan kami jelaskan koreksinya banyak terkait dengan hasil putusan pertimbangan-pertimbangannya yang akan kami kritisi apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ada cacat formil atau catat hukum,” kata Tarsisius Teren Utomo.

    Dari informasi yang dirinya terima Tarsisius Teren Utomo, diketahui, pelapor Muhammad Lukman juga sudah mencabut laporannya. Meski, putusan sidang administratif sudah dipaparkan.

    “Jadi nanti kami sampaikan, tapi perlu kami tegaskan bahwa pelapor sudah mencabut laporannya, Meskipun dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 pencabutan laporan itu dilakukan sebelum diregistrasi,” kata Tarsisius Teren Utomo.

    Sebab, kata dia menambahkan aturan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 akan dirinya pelajari lebih lanjut untuk selanjutnya dibanding ke Bawaslu RI.

    “Di Perbawaslu ini yang kita pelajari ada engga pasal menyatakan pencabutan laporan di masa masa sebelum putusan, prinsipnya gtu. Klien kami tertekan atas kejadian ini, merasa terintimidasi secara mental,” kata Tarsisius Teren Utomo. (Alvin)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU