Jumat, Februari 7, 2025
More
    BerandaArtikelWarga Bekasi Butuh 40.000 Hewan Kurban

    Warga Bekasi Butuh 40.000 Hewan Kurban

    Info Bekasi -

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperkirakan terjadi kenaikan kebutuhan hewan kurban Iduladha 2019 atau 1440 H menjadi 40.000 hewan. Angka ini, mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun.

    Tahun 2017 terdata sebanyak 30.000 hewan kurban saat memperingati Iduladha 1438 H lalu. Tahun berikutnya, tahun 2018 atau 1439 H terdata sebanyak 36.000 hewan kurban.

    Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanikan) Kota Bekasi memastikan jumlah hewan kurban akan dipastikan terpenuhi kriteria mulai dari umur, jenis kelamin hingga kesehatan hewan kurban.

    Kepala Distanikan Kota Bekasi, Momon Sulaeman, menyatakan selalu ada peningkatan jumlah hewan kurban setiap tahunnya.

    “Kami perkirakan masih akan naik tahun ini, setidaknya 40.000 ekor hewan kurban seiring meningkatnya keimanan dan ketakwaan umat Muslim di Kota Bekasi,” ujar Momon Sulaeman, Rabu (31/7/2019).

    Dia mengatakan, kebutuhan hewan kurban warga Kota Bekasi harus dipenuhi dari wilayah lain. Misalnya, dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, hingga Nusa Tenggara Timur. Tetapi tetap memperhatikan kualitas hewan kurban.

    Setiap hewan yang didatangkan dari luar daerah, kata dia, wajib dibekali surat sehat yang dinyatakan dokter hewan dari wilayah asalnya.

    “Kelengkapan surat sehat ini akan diperiksa petugas kami. Ini sebagai antisipasi kedatangan hewan kurban yang menderita antrax atau penyakit lainnya,” ucapnya.

    Selain itu, petugas juga memperhatikan di lapak-lapak penjualan dari aspek kesejahteraan hewan yang lainnya. “Hewan kurban harus memenuhi kriteria ASUH, yakni aman, sehat, utuh, dan halal,” imbuhnya.

    Menurutnya, hewan sehat dapat dilihat dari fisiknya. “Hewan sehat biasanya memiliki bulu yang bersih, mengilat, berwajah cerah, dan gerakannya lincah,” bebernya.

    Selain itu, nafsu makan hewan juga baik serta suhu tubuhnya normal alias tidak demam. Sementara untuk fisiknya, hewan tidak boleh pincang, buta, atau rusak telinganya.

    “Untuk kambing dan domba, usianya harus di atas satu tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap,” imbuhnya.

    Sementara usia sapi dan kerbau harus di atas dua tahun dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

    Semua kriteria itu harus terpenuhi sehingga petugas memberikan stiker penanda hewan kurban layak disembelih. “Pembeli bisa memperhatikan keberadaan stiker ini saat akan membeli hewan kurban,” imbuhnya.

    Sumber : www.beritasatu.com

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU