Senin, Oktober 7, 2024
More
    BerandaArtikelWali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 10 Tahun Penjara

    Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 10 Tahun Penjara

    Info Bekasi -

    Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dihukum 10 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

    Selain mendapat hukuman penjara, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar denda Rp. 1 Miliar. Melalui putusan pengadilan tersebut aktivitas politiknya dicabut untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

    “Pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

    Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Bandung juga menghukum Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dengan merampas barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Pepen begitu ia disapa. Salah satu aset yang disita oleh pengadilan adalah Villa Glamping Jasmine.

    “Perampasan barang-barang hasil tindak pidana yaitu barang bukti, mobil dan bangunan serta fasilitas mebeler Glamping Jasmine,” jelas Ali Fikri.

    Sidang putusan terhadap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman. Melalui amar putusannya Eman Sulaeman membacakan jika Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi terbukti dengan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf B dan Pasal 12 huruf F Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar dengan susider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Eman Sulaeman.

    Perlu diketahui hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar.

    Dalam hari yang sama pengadilan juga memvonis pejabat Pemerintah Kota Bekasi lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Rahmat Effendi. Vonis tersebut antara lain, terdakwa Wahyudin sebagai Camat Jatisampurna dengan pidana penjara 4 tahun, terdakwa Jumhana Lutfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan pidana penjara 5 tahun, terdakwa Muhammad Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dan terdakwa Mulyadi selaku Lurah Jatisari dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. (tim)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU