INFOBEKASI.CO, BEKASI – Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan bahwa Kota Bekasi menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil menerapkan sistem Pembangkit Litrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Kota Bekasi daerah pertama yang menerapkan sistem pengolahan sampah menjadi listrik. Padahal di Peraturan Presiden, Kota Bekasi tidak masuk dalam daftar,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup R Sudirman saat meninjau PLTSa di Tempat Pembuangan Akhir sampah Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (22/11).
Menurutnya, Pemkot Bekasi tidak masuk dalam daftar tujuh kota yang ditugaskan oleh pihaknya untuk mengolah sampah menjadi listrik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah.
“Kota Bekasi bukan daerah yang diperhitungkan dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik, namun hari ini saya lihat operasionalnya berjalan baik,” katanya.
Sudirman menambahkan, teknologi PLTSa dinilai sangat cocok bagi daerah yang sulit mencari lahan untuk mengelola sampah. Dia mencontohkan, sistem pengelolaan sampah di Kota Surabaya sebetulnya bagus, namun memerlukan lahan yang cukup besar.
Pemerintah Surabaya perlu lahan yang besar karena sistem pengolahan sampah menjadi listrik berupa gasifikasi,” katanya.
PT Nusa Wijaya Abadi selaku operator PLTSa yang ditunjuk Pemerintah Kota Bekasi mengklaim mampu menghasilkan 18 ribu kwh listrik per hari dengan bahan baku 120 ton sampah. Penerapan teknologi PLTSa yang telah digulirkan sejak 2015 itu awalnya tidak berjalan optimal akibat hambatan teknis, namun pada 2017 sistem itu diklaim telah beroperasional secara optimal.
Sudirman berharap, daerah lain bisa meniru Kota Bekasi yang mampu menggandeng pihak ketiga untuk mengelola sampah menjadi tenaga listrik.
“Sebab pengelolaan sampah menjadi nilai ekonomis merupakan fokus pemerintah pusat,” ungkapnya.