INFOBEKASI.CO, CIKARANG – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi mengakui kekurangan tenaga penghulu di setiap Kecamatan. Berdasarkan data Kemenag Kabupaten Bekasi dari 23 Kecamatan hanya ada kurang lebih 50 penghulu.
“Idealnya dalam setiap kecamatan terdapat tiga hingga lima penghulu yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Bekasi, Sambas Fauzi di Kabupaten Bekasi, Senin (27/11).
Sambas menjelaskan, bahwa di Kecamatan Tambun Selatan di satu KUA hanya ada dua penghulu sedangkan Tambun Selatan merupakan daerah dengan kantong penduduk padat dengan rasio 7 peristiwa pernikahan dalam satu hari.
“Makanya sering tidak kekejar karena satu penghulu paling bisa dalam sehari 1 atau 2 pernikahan dan terkadang pihak keluarga calon pengantin harus ngantri atau menunggu terlebih dahulu,” kata dia.
Ia juga mengaku kesulitan dengan kondisi saat ini. Khususnya sejak dikeluarkannya peraturan menghapus petugas Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N), Kemenag kewalahan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Seperti di Bojongmangu itu tidak ada penghulu bisanya ke KUA Cikarang Pusat atau Cibarusah,” kata dia.