Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Bahtiar menyebutkan, ada syarat yang harus dipenuhi suatu wilayah yang ingin dimekarkan atau digabung dengan daerah lain.
Bahtiar merespons wacana Kota Bekasi menjadi bagian dari Jakarta.
Syarat-syarat itu, jelas Bahtiar, meliputi dasar kewilayahan dan kapasitas daerah.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah adalah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah.
“Untuk dilakukan penataan daerah, ada syarat dasar kewilayahan yaitu terkait dengan jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah, dan seterusnya dan daerah-daerah mana saja yang akan dimekarkan itu, ada syarat teknis administratif,” ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Rabu (21/8/2019).
Ketentuan itu, tercantum di Pasal 34 Ayat 2 UU Pemda yang menyebut bahwa persyaratan dasar kewilayahan terdiri dari luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, serta batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan.
Sementara itu, persyaratan kapasitas daerah dijabarkan sebagai kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Syarat kapasitas daerah berkait dengan kemampuan fiskal dan kemampuan wilayah itu bisa berkembang atau tidak,” kata dia.
“Keseluruhan syarat-syarat itu harus mendapat persetujuan secara politis dari DPRD, provinsi, gubernur, bupati, wali kota setempat,” lanjut dia.
Ia menuturkan, apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, barulah diajukan secara resmi kepada pemerintah melalui Mendagri, yang kemudian diajukan kepada DPR dan DPD.
Jika disetujui oleh DPR dan DPD, kata dia, baru dilanjutkan dengan pembentukan tim independen.
Tim independen tersebut bertugas untuk melakukan kajian apakah daerah itu layak ditata, dimekarkan atau digabungkan.
“Hasil kajian tim independen inilah kalau untuk daerah otonom baru. Kalau disetujui, lalu dibentuk dulu namanya daerah persiapan. Jadi tidak ujug-ujug menjadi daerah otonom baru,” terang dia.
Ia mengatakan, daerah persiapan itu sendiri dapat dilihat kondisinya minimal tiga tahun lamanya. Setelah daerah persiapan tersebut berjalan selama tiga tahun itu dan dinyatakan layak, maka baru dibentuk daerah otonom baru.
Sumber : nasional.kompas.com