INFOBEKASI.CO, BEKASI – Bangunan Tugu Perjuangan Kota Bekasi yang terletak di simpang Jalan Ahmad Yani sudah berdiri sejak tahun 2009 kini terhalang oleh Videotron milik PT Hartika yang dinilai telah menyalahi aturan. Salah satu masyarakat Kota Bekasi, Anggawira mengaku keberatan dengan hal tersebut dan membuat petisi dengan judul ‘Kembalikan Tugu Perjuangan Kota Bekasi Sebagai Simbol Kota Patriot’ di salah satu website http://chn.ge/2xi6cLu.
Ia mengatakan bahwa Tugu yang berdiri sejak 2009 itu memiliki nilai bersejarah bagi masyarakat Kota Bekasi sebagai simbol dari Kota Patriot dan simbol perjuang para pahlawan.
“Tugu Perjuangan Kota Bekasi merupakan identitas Kota Bekasi juga sebagai pengingat perjuangan para pahlawan dan konseptor Kota Bekasi,” tulisnya dalam petisi.
Anggawira mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Bekasi untuk peduli terhadap keberadaan Tugu Perjuangan Kota Bekasi dan dijaga sebagai bagian penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan pendahulu kita.
“Karena kita sama-sama menginginkan Tugu Perjuangan Kota Bekasi dipelihara dengan baik dan di jaga sebagai bagian penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan pendahulu kita,” ungkapnya.