Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan aktif. Terkait penambahan syarat dalam pengurusan SIM, STNK dan SKCK ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres tersebut pada 6 Januari 2022. Inpres ini menyasar 30 kementerian. Terkait Inpres tersebut Polri akan melakukan penyempurnaan regulasi dan akan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan lainnya baik pusat dan daerah.
Terkait pemberlakukan Inpres tersebut, Kasubdit STNK Korps Lalu-Lintas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengemukakan syarat BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM dan STNK akan diberlaukan secara bertahap.
“Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap,” kata Kombes Taslim Chairuddin.
Meski sudah berlangsug setengah tahun sejak Inpres tersebut keluar, masyarakat masih bisa mengurus SIM dan STNK tanpa membawa kartu BPJS Kesehatan. Pihak Polri masih memerlukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Disamping itu juga, Polri terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarkat.
“Khusus di STNK, kami masih perlu koordinasi dengan Kemendagri khususnya terkait layanan Samsat. Agar masyarakat yang sudah punya iktikad baik membayar pajak, tidak terhambat atau dirugikan oleh aturan BPJS,” jelas Kombes Taslim Chairuddin.
Bila koordinasi dengan Kemendagri selesai, Kata Kombes Taslim Chairuddin, pihaknya perlu melakukan sosialsasi ke masyarakat luas agar program ini bisa diketahui oleh semua pihak. Menurutnya masyarakat perlu tahu aturan baru pengurusan STNK dan SIM tersebut.
Terikait Inpres syarat BPJS Kesehatan pengurusan SIM, STNK dan SKCK, Polri harus mengubah peraturan Polri (Perpol) untuk sejalan dengan aturan baru tersebut.
“Menyempurnakan regulasi, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2001 tentang Regident Ranmor yang mewajibkan persyaratan layanan register dan identifikasi kenderaan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS. Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi terkait,” kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan.
Selama belum ada perubahan Perpol Nomor 7 Tahun 2001 makan Inpres syarat pengurusan SIM, STNK dan SKCK belum dilaksanakan. So, kita tunggu info lebih lanjut dari Pak Polisi. (tim)