Jumat, Maret 29, 2024
More
    BerandaArtikelUrai Kemacetan, 2KM Bangli Sepanjang Kali Baru Ditertibkan

    Urai Kemacetan, 2KM Bangli Sepanjang Kali Baru Ditertibkan

    Info Bekasi -

    Urai Kemacetan, 2KM Bangli Sepanjang Kali Baru Ditertibkan

    INFOBEKASI.CO, MEDANSATRIA – Sepanjang 2 Kilometer Bangunan liar sepanjang kali yang melintasi kecamatan Kalibaru dan Harapan Mulya ditertibkan, Selasa (10/10). Penertiban tersebut dimaksudkan untuk dibangun jalan untuk mengurai kemacetan di wilayah Sultan Agung.

    Kepada infobekasi.co, Kepala Seksi kelayakan dan Penertiban Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Deni Aprilia mengatakan bahwa kedepan, perencanaan Jalan Kalibaru serta Jalan Pangeran Jayakarta nantinya akan dibuat satu jalur besar ditengah dengan trotoar di kanan dan kiri, serta aliran kali baru akan ditutup dengan box calvert.

    “Kedepan ini akan bikin jalan dua arah. Nanti tuh perencanaan ada trotoar di kanan kiri dan tengahnya jalan. Kita juga akan buat box calvert untuk kalinya. Ketika jalannya lebar kan bisa mengalihkan akses yang ada di jalan sultan agung. Jadi pengalihan arus bisa lewat sini. Apalagi kan nanti mau ad double-double track,” paparnya.

    Penertiban yang dilakukan mulai dari pintu air, Harapan mulya hingga ujung fly over kranji ini sebelumnya juga telah dilakukan surat peringatan ke satu hingga ketiga mulai februari lalu.

    “Sudah dikasih SP sebelumnya. Total yang ditertibkan ada 126 KK,” imbuhnya.

    Meskipun sempat ada beberapa penolakan oleh masyarakat setempat, lanjut Deni, namun penertiban tetap dilangsungkan karena berpatokan dengan surat yang dikeluarkan oleh PJT II terkait jarak antara kali dengan pemukiman warga ialah sepanjang 13 meter.

    “Ketika kami sosialisasi dan pengukuran kemarin kami sekalian kasih tau kalau ada pembongkaran tanggal 10, akhirnya mereka mundur dengan sendirinya. Mereka memang mengakui itu tanah PJT. Sempat ada penolakan beberapa karena karena mereka kbanyakan pendatang yang tidak tau tanah PJT yg mana. Tapi dari PJT kan sudah keluarkan surat terkait jarak 13 meter, jadi kita ikutin PJT. Sementara untuk gantirugi, itu tidak ada karena mereka berdiri kan ditanah ilegal,” pungkasnya.(sel)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU