
Calon pelajar SMA Jawa Barat pasti sudah menunggu jadwal PPDB SMA jabar 2022. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun 2022 ini dibuka mulai Juni 2022.
Bagi siswa yang ingin mendaftar dan ingin memilih sekolah yang dituju juga tersedia empat jalur pendaftaran untuk siswa baru yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Untuk mengetahui jadwal PPDB SMA Jabar 2022.
Dari data disdik Jabar kuota pada jalur PPDB SMA 2022 yaitu, Afirmasi 20%, Perpindahan tugas 5%, prestasi 25%, zonasi 50%. Perlu diketahui bagi para calon siswa PPDB, ada perubahan yang perlu dipahami yang mana ini adalah bagian dari penyempurnaan. Apakah dengan begitu cara daftar PPDB Jabar 2022 juga mengalami perubahan?
Diketahui, PPDB Jabar 2022 sekarang ini tak lagi menggunakan ranking rapor. Bukan hanya bitu, jalur zonasi juga ada penambahan dari 68 jadi 83 zonasi.
Jadwal dan Cara Daftar PPDB Jabar
Pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 1 akan dibuka tanggal 6-10 Juni 2022. Lalu pendaftaran PPDB Jawa Barat 2022 tahap 2 dibuka tanggal 23-30 Juni 2022.
Syarat Umum PPDB Jabar 2022
Berikut ini persyaratan PPDB Jabar secara umum:
Ijazah
Akta Kelahiran
KK (min. satu tahun) dan KTP
Buku Rapor (semester 1-5)
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Syarat Khusus PPDB Jabar 2022
Kartu Program Penanganan Kemiskinan/terdaftar di DTKS Dinsos (jalur afirmasi/KETM)
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks. 3 tahun/anak guru), serta bagi afirmasi kondisi tertentu
Piagam & dokumentasi prestasi (bagi jalur prestasi kejuaraan) minimal 6 bulan, maksimal 5 tahun
Syarat bagi KETM
Memperlihatkan Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat seperti: KIP (Kartu Indonesia Pintar), KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KIS (Kartu Indonesia Sehat), PKH (Kartu Program Keluarga Harapan), KBS (Kartu Beras Sejahtera), KSM (Kartu Sembako Murah).
Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Suket (Surat Keterangan) Tidak Mampu dari Kelurahan dan Surat Berita Acara (warga yang layak masuk DTKS).
Jika semua syarat sudah dipersipkan, calon siswa bisa langsung daftar secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing. (Soni)