Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Bekasi bakal menindak tegas truk pengangkut tanah yang melintasi Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Sesuai jam operasional truk tanah dilarang melintasi jalan tersebut pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
“Kami sepakat bersama Dishub akan perketat penjagaan dan pengawasan truk tanah itu. Jika masih melanggar jam operasional, kami bakal tindak,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, Selasa (24/9/2019).
Ojo Ruslani mengatakan, pihaknya kerap mengingatkan agar para truk tanah ini tidak melintasi Jalan Raya Perjuangan pada siang hari.
Selain menerapkan aturan, truk tanah yang melaju di Jalan Raya Perjuangan kerap menimbulkan kemacetan dan membahayakan aktivitas warga.
“Kita sudah diskusi dengan warga dan sepakat serahkan penindakan kepada kami. Jangan main adang atau lakukan pengerusakan,” ucapnya.
Sementara Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan, jam operasional truk tanah itu sudah tertuang dalam Intruksi Wali Kota Nomor 354 tanggal 27 Januari 2015.
Hal itu berkenaan dengan pengaturan jam operasional truk tanah.
“Kita sudah pernah bersurat ke perusahaan truk tanah itu. Maka kita akan mengirimkan surat kembali itu,” ucapnya.
Dia menambahkan, petugas akan diperbanyak di ujung Jalan Raya Perjuangan agar para pengemudi truk tanah tidak melaju ke jalan tersebut.
Kita bersama Satlantas akan melakukan razia dan lakukan penindakan tilang ke truk tanah itu,” ucapnya.
Sebelumnya, puluhan warga mengadang akses truk pengangkut tanah di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (24/9/2019).
Pengadangan itu dilakukan di pintu gerbang Perumahan Prima Harapan, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara mulai pukul pukul 07.00 hingga pukul 11.00 WIB.
Para warga itu berjaga-jaga agar truk pengangkut tanah itu tidak melintasi jalan tersebut.
Puluhan warga itu juga memasang tiga spanduk besar bertuliskan ‘ Kami Warga Harapan Baru Menolak Truk Pengangkut Tanah masuk wilayah Kelurahan Harapan Baru’.
Spanduk lainnya bertuliskan, ‘Warga Prima Menolak Operasional Truk Tanah Pada Siang Hari’, Stop Dumptruck Siang Hari.
Koordinator Lapangan Slamet Arifin mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mengingatkan truk tanah tidak beroperasi pada siang hari.
“Sudah ada ketentuannya, truk tanah hanya boleh lewat jam 21.00 hingga 05.00 WIB. Tapi ini sering dilanggar hingga sebabkan korban jiwa terlindas truk tanah itu,” ujar Slamet, Selasa (24/9/2019).
Dia menyesalkan para sopir truk tanah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Bekasi.
Kehadiran truk tanah siang hari sangat membahayakan. Selain menimbulkan kemacetan juga menyebabkan sejumlah pengendara tewas terlindas.
“Kemarin di sini (Jalan Raya Perjuangan), ada anak sekolah yang tewas terlindas truk. Belum di Jalan Babelan, total 4 korban tewas dalam dua tahun terakhir ini,” udcapnya.
Dia meminta pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi lebih tegas yang dalam menindak truk tanah di Jalan Raya Perjuangan Kota Bekasi yang menghubungan Jalah Raya Babelan Kabupaten Bekasi.
“Sudah ada empat yang terlibat kecelakaan terlindas truk, siswa Bustanul Ibad di Jalan Raya Perjuangan, kemarin juga ada kejadian di Babelan meninggal juga.”
“Nah ini oknum-oknum sopir yang ugal-ugalan ini yang harus kita ambil tindakan,” ujarnya.
Slamet berharap Kepolisian Lalu Lintas, Dishub, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus melakukan penindakan sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Kami juga sudah bertemu tiga pihak itu, sesuai dengan kesepakatan tadi dengan Pak Kasatlantas, beliau akan menindak tegas terhadap truk tanah yang melintas tidak sesuai dengan jam operasional. Kami tunggu itu,” katanya.
Jika tidak ada tindakan tegas, kata Slamet, para warga akan mengambil tindakan sendiri.
“Kami akan melihat apakah Satlantas dan Dishub melakukan tindakan, kalau tidak kami masyarakat akan menindak,” ucap Slamet.
Sumber : wartakota.tribunnews.com