Bantargebang sebagai tempat pembuangan sampah Jakartadiprediksi kelebihan daya tampung pada 2021 mendatang. Sementara pembangunan ITF (Intermediate Treatment Facility) Sunter sebagai pengelolaan sampah secara mandiri baru selesai tahun 2022.
Untuk diketahui, TPST Bantargebang milik Pemprov DKI berada di Kota Bekasi, sebuah daerah penyangga bagian timur. Luas lahan TPA itu mencapai 110 hektar berada di kelurahan di Kecamatan Bantargebang.
Sejauh ini belum ada pembahasan terkait rencana perluasan TPA yang beroperasi sejak 1986 silam. Hal itu diakui oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ketika dikonfirmasi merdeka.com pada Jumat (2/8).
“Belum ada permohonan (perluasan TPST Bantargebang),” ujar Rahmat Effendi.
Jika DKI membutuhkan perluasan, maka pemerintah yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan ini harus merogoh kocek besar. Sebab, lahan di sekitar TPST Bantargebang merupakan milik penduduk setempat, sehingga harus ada pembebasan.
Tapi, Rahmat Effendi sebagai kepala daerah dimana TPST Bantargebang berada belum bersikap jika ada perluasan. Rahmat akan mengkaji lagi perjanjian kerja sama (PKS) ihwal pemanfaatan lahan TPST Bantargebang yang dibuat pada 2008 kemudian diadendum pada 2016 lalu.
“Kita akan lihat di PKS (perjanjian kerja sama)-nya,” kata Rahmat.
Sumber : www.merdeka.com