INFOBEKASI.CO – Akhirnya pihak MAN 1 Kota Bekasi melaporkan Event Organizer Jogja Holiday Center di bawah naungan MSB Group karena dianggap sudah melanggar kesepakatan dan terdapat unsur kriminal. Atas laporan tersebut Pemilik Jogja Holiday Center, sudah di tahan di Polsek Bekasi Utara.
Yang di tahan itu Pimpinan EO Aditya Rizky (AR) Permana dan seorang perempuan yang merupakan istrinya merangkap sebagai asisten
Melalui kuasa hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin Nurseha menyampaikan, bila pihaknya sudah resmi melaporkan ke Polsek Bekasi Utara terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh Event Organizer Jogja Holiday Center.
“Laporan sudah di terima oleh pihak Polsek Bekasi Kota. Siang ini saya memang janjian oleh penyidik untuk melengkapi bukti bukti yang di butuhkan dalam rangka proses penyidikan laporan kita semalem,” kata Samsudin Nurseha kepada awak media saat ditemui di lingkungan Sekolah MAN 1 Kota Bekasi Kecamatan Bekasi Utara, Jum’at (9/6).
Samsudin Nurseha melanjutkan bukti sudah disiapkan, pertama, proposal penawaran dari pihak EO. Terus yang kedua juga pihak MAN 1 Kota Bekasi punya bukti kwitansi penerimaan uang yang sudah di terima yaitu sebesar sekitar 474 juta sekian.
Dan yang ketiga juga surat perjanjian bersama untuk penyelenggaraan studi kampus ini, sama nanti saksi-saksi lainnya.
EO Jogja Holiday Center berada di bawah naungan MSB Group. Bentuk badan usaha EO Jogja Holiday Center CV. Jadi yang dilaporkan ke Polisi adalah pemilik EO, namanya Aditya Rizky Permana, pemilik CV atau pemilik perusahaan.
“Ini kerjasama pertama kali. Ada 288 siswa yang ikut. Untuk biayanya per siswa 1.999.000. Seharusnya tanggal 29 Mei bernagkat ternyata pihak EO membatalkan secara sepihak,” jelas Samsudin Nurseha.
Sebelumnya pihak sekolah sudah memanggil pihak EO. Namun alasan yang disampaikan pihak EO sangat subjektif. Menurut pihak MAN 1 tidak masuk di akal. Akhirnya disepakati EO minta waktu sampai tanggal 8 Juni 2023.
“Bahkan meyakinkan pihak MAN ini pasti berangkat seluruh persiapan akan di selesaikan dari tanggal 28 sampai tanggal 8 tapi ternyata tanggal 8. Seperti yang kita ketahui bersama pihak EO itu ingkar janji kembali,” jelas Samsudin Nurseha.
Oleh karena itu, Perinsipnya pihak sekolah akan mendampingi siswa untuk menuntut haknya, semalam dari pihak EO berjanji akan mengembalikan uang tapi secara pararel.
“Proses hukum akan tetap jalan karena ini tindak pidana murni, makanya ia semalam selaku kuasa hukum dari MAN 1 resmi sudah melaporkan pihak EO dalam hal ini pemilik,” katanya.
Pihak sekolah juga rencananya siang ini akan musyawarah dengan pihak wali murid dan murid siswa kelas 12.
“Prinsipnya musyawarah apakah acara akan tetap di selenggarakan atau seperti apa, tapi informasi yang ia terima memang tetap akan di selenggarakan,” jelas Samsudin Nurseha. (Alvin)