Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas atas putusan kasus korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi. KPK melakukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Alasan KPK melakukan banding karena Pengadilan Tipikor Bandung tidak memasukkan hukum denda atas keputusan kasus korupsi Rahmat Effendi.
KPK merasa tidak puas atas keputusan Tipikor Bandung yang tidak memuat hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 17 Miliar kepada Wali Kota Bekasi dua periode tersebut. Rahmat Effendi hanya di hukum 10 tahun penjara, denda 1 miliar dan pencabutan hak politik sebagai calon pejabat publik.
Ketidakpuasan KPK tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. “Terkait tidak dikabulkannya uang denda sebear Rp 17 Miliar,” kata Ali Fikri.
Melalui Jaksa KPK Siswandono meyampaikan memori banding atas putusan Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung pada Hari Senin (7 November 2022).
Jaksa KPK di memori banding juga mempertanyakan pembuktian penerimaan gratifikasi Rahmat Effendi. Pihak Jaksa KPK kecewa atas putusan Rahmat Effendi tidak berperan meminta uang kepada sejumlah instansi dan perusahaan. Menurut Jaksa KPK perbuatan tersebut dilakukan Rahmat Effendi secara langsung menggunakan kedudukannya sebagai Wali Kota Bekasi.
Dalam rilis KPK, disebutkan bila keterlibatan Rahmat Effendi secara langsung terungkap dalam fakta persidangan. Hal ini menjadi penyebab instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan perusahaan bersedia memberikan sejumlah uang secara langsung pada Rahmat Effendi.
Kalaupun ada orang lain yang meminta kepada instansi atau pengusaha merupakan kepanjangan tangan Rahmat Effendi. Pihak instansi dan badan usaha yang memberikan uang atas pertimbangan karena yang meminta adalah Rahmat Effendi.
“Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang,” kata Ali Fikri.
Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, Jaksa KPK Siswandono sudah menyerahkan memori banding atas putusan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandi pada Senin, 7 November 2022.
Perlu diketahui bila sebelumnya Pengadilan Tipikor PN Bandung telah memberikan putusan atas kasus korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi. Dalam putusannya Pengadilan Tipikor PN Bandung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, dan juga mencabut hak politiknya selama lima tahun. Dalam putusan tersebut jaksa menyebut Rahmat Effendi menerima suap Rp 10 Miliar dari persekongkolan pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya. Ia juga disebut menerima Rp 7,1 Miliar dari lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (tim)