BEKASI SELATAN – Menanggapi runtuhnya tangga darurat apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL), Anggota Komisi B, Muhammad Kurniawan menegaskan bahwa pihak pengelola harus bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.
“Kalau bab-nya investigasi, mesti dibuka hulu sampai hilirnya. Dinas Tata Kota sebagai regulator harus buka dokumen-dokumen baik izin dan teknis. Dan operator (pemohon) harus bersedia di audit. Tidak boleh ada yang lepas tangan. Regulator itu nggak selesai dengan kasih izin doang, kontrol dong” tegasnya, Minggu (8/1).
Menurutnya, persoalan ini harus ditangani secara serius. Lantaran menyangkut keselamatan masyarakat sekitar maupun pekerja proyek pembangunan apartemen.
“Apalagi kegagalan konstruksi ini mengakibatkan korban. Cek regulasi, ini ada sangsi tegas,” imbuh dia.
Dirinya mengatakan insiden ini merupakan rapor merah bagi dunia konstruksi di Indonesia.
“Saya kira perlu ada audit investigatif oleh Kementerian PUPR melibatkan pakar dan akademisi. Memang ini perspektifnya musti nasional melalui undang-undang, bukan kelas perda lagi,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, runtuhnya tangga darurat apartemen Grand Kamala Lagoon terjadi pada Rabu (4/1) dini hari yang menyebabkan satu orang pekerja tewas tertimbun. (Adv)