Datang ke KUA
Untuk mendaftar menikah di Bekasi tentunya kamu harus datang ke KUA yang ada di kecamatan tempat kamu tinggal dengan membawa dokumen persyaratan menikah sebagai berikut :
- Surat pengantar nikah (N1) dari kantor desa/kelurahan.
- Fotokopi KTP pasangan calon pengantin dan orang tua/wali.
- Fotokopi KK dan akta kelahiran.
- Pas foto ukuran 2×3 dengan latar belakang berwarna biru sebanyak 4 lembar, berikut dengan softcopynya.
- Bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal, maka harus membawa Surat Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal, atau
- Bisa juga dengan melakukan pendaftaran secara online yang bisa diakses melalui simkah.kemenag.go.id. Selanjutnya, tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di dalamnya.
Pemeriksaan Berkas
Dokumen-dokumen yang telah dibawa pada saat pendaftaran tersebut lalu akan diproses oleh petugas di KUA setempat.
Pemeriksaan berkas tersebut meliputi verifikasi data serta kelengkapan persyaratan dan ruku.