Senin, Desember 9, 2024
More
    BerandaLayanan PublikSyarat Mendaftar Pernikahan di KUA Bekasi

    Syarat Mendaftar Pernikahan di KUA Bekasi

    Info Bekasi -

    Datang ke KUA

    Untuk mendaftar menikah di Bekasi tentunya kamu harus datang ke KUA yang ada di kecamatan tempat kamu tinggal dengan membawa dokumen persyaratan menikah sebagai berikut :

    • Surat pengantar nikah (N1) dari kantor desa/kelurahan.
    • Fotokopi KTP pasangan calon pengantin dan orang tua/wali.
    • Fotokopi KK dan akta kelahiran.
    • Pas foto ukuran 2×3 dengan latar belakang berwarna biru sebanyak 4 lembar, berikut dengan softcopynya.
    • Bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal, maka harus membawa Surat Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal, atau
    • Bisa juga dengan melakukan pendaftaran secara online yang bisa diakses melalui simkah.kemenag.go.id. Selanjutnya, tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di dalamnya.

    Pemeriksaan Berkas

    Dokumen-dokumen yang telah dibawa pada saat pendaftaran tersebut lalu akan diproses oleh petugas di KUA setempat.

    Pemeriksaan berkas tersebut meliputi verifikasi data serta kelengkapan persyaratan dan ruku.

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU