Polres Metro Bekasi Kota menetapkan DP (30) sebagai tersangka kasus pelecahan seksual di lingkungan SMPN 6 Kota Bekasi. DP merupakan staf perpustakaan di sekolah tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengungkapkan, tersangka DP dijerat dengan pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ungkap Kombes Pol Hengki, dalam siaran pers, sore tadi (2/8/2022).
Sebelumnya ramai diberitakan, sejumlah murid di lingkungan SMPN 6 Kota Bekasi mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual oleh staf pendidik berinisial DP.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap setelah para korban yang berjumlah tiga orang berani bersuara sehingga membuat peristiwa tersebut viral di media sosial, sejak kemarin (1/8/2022). Para siswa dan alumni pun berunjuk rasa untuk mendesak pelaku diproses hukum.
“Ini waktu kejadian perlu saya sampaikan kejadiannya pertengahan bulan juli lalu artinya kurang lebih satu bulan yang lalu tempatnya di apartemen yang disewakan untuk umum,” tambah Kombes Pol Hengki.
Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Metro Bekasi Kota. “Korban yang sudah kita mintai keterangan ada sebanyak tiga orang Walaupun informasi ada 10 orang,” tuturnya.
Hengki menuturkan, interaksi korban dan pelaku ini terjalin setelah korban melakukan aktivitas perpustakaan dengan meminjam buku. Namun, hal tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengirimkan konten vulgar dan chat mesum melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp.
Selain mengirimkan konten vulgar, Hengki juga mengungkapkan, ada pula korban yang dilecehkan dengan cara tersangka membujuk korban bertemu dengan dalih urusan buku perpustakaan ke sebuah apartemen.
“Akhirnya tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol. Ternyata dibawa ke tempat apartemen. Sampai apartemen disitu lah terjadi perbuatan cabul terhadap korban. Tersangka meremas payudara korban yang tentu itu melanggar peraturan perlindungan anak,” ujarnya.