JAKARTA, INFOBEKASI.CO – Sidang Putusan Nomor Perkara 27/PHP. KOT-XVI/2018. Prihal gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan permohonan pemohon tidak diterima berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PHP . KOT/ VII/ 2018, Senin (9/10).
“Bahwa Pemohon (a-quo ) tidak memiliki kedudukan Hukum untuk mengajukan gugatan dan menyatakan Pokok Perkara Permohonan Pemohon Tidak Diterima,” jelas Anwar.
Iqbal Daut Koordinator Tim Kuasa Hukum pasangan Rahmat Effendi – Tri Adhiyanto mengucapkan syukur atas putusan MK. Ia juga mengapresiasi Majelis Hakim Konstitusi yang telah memproses secara transparan.
“Kami ucapkan Alhamdulillah dan puji syukur kehadirat Allah SWT telah membukakan pintu hati dan nurani para Majelis Hakim Konstitusi yang secara lurus dan terang benderang memutuskan menolak gugatan pemohon Paslon No 2,” kata Iqbal.
Ia menilai gugatan Paslon No 2 tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara substansial “Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. tentang Gugatan Sengketa Perselisihan Pilkada,” tambahnya.
Iqbal melanjutkan, setalah sidang putusan makan pasangan calon Rahmat Effendi – Tri Adhianto pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih bisa dilanjutkan.
“Pelantikan tanggal 20 September 2018 sebagaimana yang telah menjadi agenda KPU,” terangnya.