Sabtu, Februari 8, 2025
More
    BerandaArtikelSidang Korupsi Wali Kota Bekasi Hadirkan Sekda dan Anak RE

    Sidang Korupsi Wali Kota Bekasi Hadirkan Sekda dan Anak RE

    Info Bekasi -

    Kasus suap yang menjerat Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi memasuki babak persidangan sesudah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkasnya ke pengadilan.

    Dalam sidang di Persidangan Tipikor Bandung menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Saksi-saksi dimintai kesaksian dalam dua sesi.

    Dalam persidangan yang menghadirkan saksi-saksi itu, menghadirkan saksi Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reni dan anak tersangka Rahmat Effendi, Ramadhan Marditia. Semua saksi dimintai kesaksian oleh majelis atas kasus suap 10 miliar yang menimpa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

    Saksi Reni mengatakan tidak mengetahui adanya kasus yang ditimpakan kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Reni mengaku tahu kasus tersebut dari stafnya.

    Reni yang menjadi Sekretaris Daerah Kota Bekasi sejak tahun 2019 itu mengaku dihadapan hakim jika dirinya tidak mengetahui adanya rencana pembebasan Sekolah Dasar Negeri Rawalumbu.

    Ia mengaku sempat menerima uang dari orang bernama Aos namun Reni mengatakan tidak mengerti uang itu diberikan untuk apa.

    “Termasuk ada pemberikan uang sebesar Rp 50 juta dari Pak Aos yang diserahkan ke staf saya,” kata Reni ketika menjawab pertanyaan JPU.

    Persidangan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan agenda mendengarkan para saksi itu diketuai oleh Hakim Akbar Isnanto. Rahmat Effendi dijerat Undang-Undnag Tindak Pidana Korupsi karena posisinya sebagai pejabat publik diduga telah menerima Rp 10 miliar untuk sejumlah proyek pembebasan lahan.

    Terdakwa Rahmat Effendi didakwa telah melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan, menerima hadiah atau janji dari pihak swasta untuk beberapa proyek di Kota Bekasi.

    Selain Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, kasus ini juga menjerat Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Jumhana Lutfi.
    Dari JPU diketahui Rahmat Effendi menerima duit dari Lai Bui Min sebesar Rp 4 miliar, Makhfud Rp 3 Miliar dan Suryadi Mulya Rp. 3,3 miliar.
    Sebelumnya Pengadilan Tipikor sudah memvonis La Bui Min kurungan penjara dua tahun, Makhfudin dua tahun penjara dan Ali Amril satu tahun empat bulan penjara. (tim)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU