Jumat, Februari 7, 2025
More
    BerandaArtikelSelama 2017, Kantor Imigrasi Bekasi Deportasi 38 WNA

    Selama 2017, Kantor Imigrasi Bekasi Deportasi 38 WNA

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO, BEKASI SELATAN – Terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas Dua Bekasi melakukan deportasi kepada 38 warga Negara Asing (WNA) selama Januari hingga 15 Desember 2017.

    “Kita lakukan tindakan deportasi ke 38 orang, 20 orang diantaranya deportasi dan tangkal karena melanggar pasal 122 ayat a juga pasal 75 ayat 1 UU no 6 tahun 2011,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Sutrisno.

    Selain itu, lanjut dia, terdapat pula 151 orang terdata over Stay dan tiga orang eks Narapidana sesuai pasal 263 KUHP.

    “Pada tahun 2017, tindakan administratif keimigrasian oleh kantor imigrasi kelas dua Bekasi di berikan pada 180 laki laki dan 29  perempuan. Untuk data aktif warga negara Asing yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi adalah sebanyak 92 orang untuk Izin Tinggal Kunjungan,  5702 orang yang mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) dan untuk Izin tinggal tetap sebanyak 394 orang,” sebutnya.

    Ia menuturkan, Kebanyakan WNA diantaranya merupakan kewarganegaraan Korea sebanyak 1413 orang, Jepang 1468 orang, Cina 756 orang, India 241 dan Taiwan 233 orang.

    “Kebanyakan mereka bekerja di bidang tenaga ahli,” pungkas dia. (sel)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU