Senin, Mei 19, 2025
More
    BerandaArtikelRIP SKCK, Mantan Narapidana Koruptor Bisa Caleg Pemilu 2024

    RIP SKCK, Mantan Narapidana Koruptor Bisa Caleg Pemilu 2024

    Info Bekasi -

    Kabar gembira untuk mantan narapidana koruptor, Pemilu 2024 bisa ikut berpartisipasi sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah. Kebijakan KPU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana koruptor boleh menjadi calon anggota DPR/DPD.

    Selama bekas narapidana koruptor tersebut mengumumkan dirinya pernah menjalani hukuman korupsi maka yang bersangkutan bisa menjadi Caleg di 2024.

    Kebijakan ini menuai beragam komentar dari netizen Bekasi. Secara kompak netizen Bekasi menolak kebijakan tentang mantan narapidana koruptor boleh menjadi Caleg Pemilu 2024.

    Netizen Bekasi mempertanyakan kemanfaatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bila menjadi anggota DPR/D saja tidak mensyaratkan SKCK. “Gak usah bikin SKCK udeh,” kata akun instagram Zaidan Hawari.

    Netizen Bekasi lainnya menyebut jika peraturan terkait SKCK sia-sia. “SKCK cuma jadi pajangan ,” kata akun Instagram Sherly.

    Seharusnya melamar kerja juga tidak mewajibkan SKCK. “Next ngelamar kerja gak usah pake SKCK lagi. Lumayan ngurangin biaya pengeluaran,” kata akun Instagram Putra Elang.

    Netizen khawatir jika mantan narapidana koruptor makin lihai dalam menjalankan aksi korupsinya. “Biasanya mereka udah dapet pelajaran dari perbuatannya, Jadinya ntar kalo jadi lagi biasanya mainnya rapih karena udah pengalaman,” ungkap akun Instagram Iman.

    Mempertanyakan rasa keadilan dalam kebijakan ini. Rakyat kecil yang pernah menjadi narapidana akan sangat sulit mendapatkan pekerjaan karena ada persyaratan SKCK. “Ya udah, SKCK gak usah diadain kalo gitu mah. Biar mantan Napi bisa kerja juga. Kan katanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Konoha. Mayan 30 ribu akan makan nasi uduk,” kata akun Instagram Ika.

    Seorang Netizen Bekasi menyebut dengan singkat, “RIP SKCK,” tulis Ibnu Yudho di akun Instagramnya. (bek)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU

    Too Many Requests