INFOBEKASI.CO – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, peran serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi semakin krusial, selain penyelenggara Pemilu itu sendiri. Tugas Disdukcapil tidak hanya terbatas pada perekaman data, tetapi juga mencakup fasilitasi pemilih pemula yang akan berpartisipasi dalam pemilihan mendatang.
Hingga saat ini, menjelang Pilkada yang dijadwalkan pada November, masih terdapat ribuan pemilih pemula di Kota Bekasi yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Pada bulan Mei lalu, terdata sekitar 26 ribu pemilih pemula yang tersebar di 12 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Bekasi. Data tersebut sudah didistribusikan pada saat pelayanan perekaman di kelurahan.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa jumlah pemilih pemula yang belum melakukan perekaman kini berkurang menjadi sekitar 16 ribu. “Kami terus memantau dan mengevaluasi perkembangan ini,” kata Taufik Hidayat.
“Kami telah mengurangi sekitar 10 ribu pemilih pemula dari total sebelumnya.” jelasnya lagi.
Untuk memastikan proses perekaman berjalan dengan baik, Disdukcapil telah mengeluarkan surat edaran dari wali kota kepada camat dan lurah. Pekan ini, pihaknya berencana melakukan evaluasi lebih lanjut dan memperbarui data dengan mencermati informasi mengenai warga yang telah meninggal atau pindah daerah.
“Selain itu, kami juga akan menindaklanjuti laporan terkait data yang tidak ditemukan saat pendistribusian ke RW. Informasi ini akan segera diproses untuk memperbarui administrasi kependudukan,” jelas Taufik Hidayat.
Dalam hal ketersediaan blangko KTP-el, Taufik memastikan bahwa persediaan saat ini cukup memadai. Disdukcapil Kota Bekasi menyediakan kuota khusus sebanyak 50 keping blangko KTP-el per kelurahan untuk perekaman baru setiap minggunya.
“Jika blangko habis di tengah jalan, kami siap menerima laporan dan akan segera menindaklanjutinya. Di masing-masing kecamatan, kami menyediakan 50 keping untuk perubahan data dan penggantian yang hilang atau rusak, serta 100 keping di MPP dan GPP untuk kasus serupa,” kata Taufik Hidayat.
Taufik juga menambahkan bahwa akurasi data Pemilu akan ditentukan berdasarkan hasil Coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan oleh KPU. Disdukcapil akan segera menindaklanjuti data terkait warga yang meninggal dunia atau telah pindah keluar daerah untuk memastikan data pemilih yang valid dan akurat. (Alvin)