INFOBEKASI.CO, BEKASI – Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bekasi, sejak 1 Juli 2020 menerapkan kebijakan bahwa masyarakat bisa melakukan percetakan dokumen kependudukan setelah mengajukan permohonan pada aplikasi E-Open.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftran Penduduk, Vina Afiany menjelaskan bahwa penggantian e-KTP rusak atau hilang dilakukan secara digital. Bahkan, bisa melalui ponsel dengan menginstal aplikasi E-Open.
“Demi mengurangi penyebaran virus, saat masa pandemi Covid-19. Sebaiknya masyarakat tidak perlu mengantri lama dan berkumpul dalam satu ruangan. Cukup dengan mengintall aplikasi e-Open di play store, lalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” Jelasnya kepada Info Bekasi, Kamis (18/03/2021).
Cara mudah dan aman bagi masyarakat saat ini sudah di berlakukan, maka semua produk administrasi kependudukan seperti KK dan Akta Kelahiran kini dapat di cetak mandiri kecuali untuk pencetakan KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Setelah warga mengajukan permohonan pencetakan surat Adminduk melalui administrator e-Open dan melampirkan nomor whatsapp dan email, proses selanjutnya masyarakat menunggu input data dan prosesnya.
Berikut tahapan dalam aplikasi e-Open:
- Download aplikasi e-Open
- Lakukan Registrasi dan pendaftaran
- Masukkan NIK pemohon
- Pilih pelayanan yang tersedia pada aplikasi
- Lengkapi persyaratan yang ditentukan
- Cek status pada menu aplikasi untuk melihat kode dan tanggal pendaftaran
- Kemudian informasi pendaftaran percetakan KTP-El akan dikirim melaui email pemohon
Pelayanan pencetakan KTP di luar domisili, bila KTP-EL rusak atau hilang, bisa di layani di BTC Mall yang bersifat daring. Vina Afiany mengatakan, proses pelaksaan percetakan dan pengambilan KTP-EL juga tersedia di MPP Bekasi.
“Ada tiga Mal Pelayanan Publik di Kota Bekasi, pertama di Bekasi Trade Center (BTC) Jalan Joyomartono, Bekasi Timur, kedua di Atrium Pondok Gede dan ke tiga di Plasa Cibubur,” Katanya saat di wawancarai.
Selain itu, bagi masyarakat Kota Bekasi yang datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bekasi, pelayanan tersebut hanya melayani 4 permohonan. Tiap permohonan yang diajukan oleh masyarakat akan di proses di 4 loket pelayanan bila sudah melengkapi persyaratan.
Lalu bila warga yang ingin mengubah foto atau KTP rusak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bekasi bisa malayani tiap pemohon yang ada di loket 4 jika memenuhi syarat.
“Bisa di ganti, bila foto yang awalnya berhijab dan sekarang sudah berhijab. Dan sekalian mengganti KTP-EL yang sudah rusak atau fotonya buram. Syaratnya cukup bawa KTP el yang lama dan fotokopi KK. Tidak perlu pengantar RT dan RW,” Kata Vina.
Adapun dalam proses tersebut membutuhkan 3 hari pengerjaan. Kemudian bagi pemohon yang sudah melengkapi persyaratan ke loket 4, akan di berikan selembar ketas untuk pengambilan KTP-EL yang sudah dicetak. Pengambilan tersebut dilakukan di tiap kecamatan.