
BEKASI SELATAN – Polres Bekasi Kota hentikan tilang manual atau tilang di lokasi kejadian. Hal ini mengikuti kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak ada lagi tilang manual.
Dengan kebijakan Polisi tidak lagi melakukan tilang manual kepada pelaku pelanggaran lalu lintas. Kebijakan ini juga berimpak pada sejumlah pos-pos Polisi Lalulintas yang ada di Kota Bekasi terlihat sepi dalam beberapa hari ini.
Terkait yang mengatur lalulintas saat jam-jam sibuk terlihat hanya petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi di titik-titik Pos Lalulintas. Untuk lokasi tertentu Polisi Lalu Lintas bersama anggota Dishub Kota Bekasi sama-sama melakukan pengaturan alur kendaraan.
Rizky (34), salah satu pengendara yang sering melintas di beberapa pos Polisi Lalulintas mengatakan, bahwa sejak beberapa hari ini saat dirinya berangkat kerja pagi dan pulang kerja sore hari.
Rizky makin jarang melihat ada pihak kepolisian yang mengatur lalulintas di saat melintas di titik-titik Pos Lalulintas.
“Memang sudah tiga hari ini saya melintas di Pos Lalulintas BCP, Bendung Bekasi, Depan UNISMA dan Tol Bekasi Timur. Saya tidak melihat pihak kepolisian yang mengatur lalulintas. Kalau sebelumnya ada baik pagi atau sore polisi atur lalulintas,” ujar Rizky.
Ia juga menambahkan, bahwa dirinya tidak mengetahui kenapa pihak kepolisian saat ini tidak ada yang atur lalulintas. Apakah karena sudah tidak ada lagi Tilang Manual sehingga polisi tidak melakukan pengaturan lalulintas.
“Tapi saya juga belum melihat info kalau mau dilakukan tilang elektronik. Kalau mau diberlakukan Tilang Elektronik seharusnya pihak kepolisian lalulintas tepat menjaga dan mengatur lalulintas,” ujarnya.
Ia juga merasa khawatir kalau tidak ada kepolisian di jalan. Apalagi kalau malam sepi harus ada pihak kepolisian yang berjaga baik di Jalan maupun di Pos Lalulintas
“Kalau saya tetap ingin kehadiran kepolisian ada di jalan. Selain bisa menertibkan pengendara bandel juga bisa membuat rasa aman pengendara di jalan,” ujarnya.
Sementara dari pantauan kami di Beberapa Pos Polisi di sejumlah jalan. Terlihat tidak ada, yang ada hanya petugas dari Dishub.
Perlu diketahui Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Tilang pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (tim)