INFOBEKASI.CO – Sesudah aksi drama dengan warga , seorang pelaku kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap Polsek Pondok Gede. Polisi berhasil meringkus pelaku curanmor bersenjata api. Kejadian perkara terjadi di Jalan Kemang Sari RT 01/011 kelurahan Jatibening Baru, Pondokgede, (Sabtu, 18/2024)
Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo didampingi Kanit Reskrim AKP Slamet Hariyadi dan Paur Penmas menjelaskan bahwa pelaku berinisial S beraksi bersama satu rekannya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di depan sebuah toko sembako.
“Pelaku bersama temanya berinisial A (DPO) melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Nayla Qibtya di depan toko agen sembako,” kata Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo kepada media pada Senin (20/05/24).
Pada saat pelaku berhasil melakukan aksinya, namun diketahui oleh pemilik toko sembako. Pelaku kemudian kabur dengan menggunakan sepeda motor korban dan dikejar oleh pemilik toko.
“Pada saat dikejar, pelaku sempat meletuskan seniata api ke arah warga yang mengejar” katanya.
Lalu pelaku kembali melarikan diri hingga ke kelurahan Jatirahayu, kecamatan Pondokmelati. Di jalan pelaku menabrak seorang pengendara sepeda motor sehingga mengakibatkan pelaku terjatuh. Pada saat kejadian tersebut pelaku dikepung warga.
“Pada saat dikepung warga, pelaku mengacungkan senjata api rakitan ke arah warga. Pelaku mencoba lari dengan sepeda motor namun tidak berhasil sehingga pelaku melarikan diri ke arah gang buntu dan pelaku berhasil diamankan,” kata Pondokgede Kompol Dwi Haribowo.
Sedangkan untuk teman pelaku berinisial A (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor korban, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 2 butir peluru kaliber 9 mm diamankan Polisi.
Polisi juga berhasil menyita 1 kunir letter T berikut anak kunci dan 1 unit Hp milik pelaku. Pelaku ini dijerat dengan 2 pasal yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Alvin)