Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi No.443.1/961/SET.COVID.19. Poin-poin pelaksanaan PPKM Level 4 tanggal 26 Juli – Agustus 2021 di Kota Bekasi sebagai berikut :
- PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online. - PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor NON-ESSENSIAL diberlakukan 100%
Work From Home (WFH). (Note: Keterangan lebih lanjut untuk sektor ESSENSIAL DAN KRITIKAL dapat scan QR Code pada slide terakhir). - PASAR TRADISIONAL
Pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 06.00 s/d 20.000 WIB dan bagi PKL di Pasar Baru, Kranji Baru, Bantargebang, dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.11 s/d 05.00 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50%. - APOTEK/TOKO OBAT SUPERMARKET, SWALAYAN, DAN TOKO KELONTONG
Untuk Apotek/Toko Obat dapat beroperasional/buka selama 24 jam dan untuk supermarket, pasar swalayan, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB. - WARUNG MAKAN, WARTEG,PKL, DAN LAPAK JALANAN
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (Warung makan, Warteg, Pedagang kaki lima, dan Lapak jajanan) diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 3 (tiga) orang pelanggan yang yang makan di tempat dengan pembatasan waktu maksimal 20 (dua puluh) menit. - RESTORAN, RUMAH MAKAN, DAN CAFÉ
Restoran, Rumah Makan dan Café dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, HANYA MENERIMA delivery/take away dan TIDAK MENERIMA makan di tempat. - FASILITAS UMUM
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata, dan tempat umum, dan area publik lainnya) DITUTUP SEMENTARA. - TRANSPORTASI UMUM
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- RESEPSI PERNIKAHAN
Resepsi pernikahan ditiadakan selama masa pemberlakukan PPKM Darurat. - PUSAT PERBELANJAAN MALL, DAN PUSAT PERDAGANGAN
Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall dan pusat perdagangan DITUTUP SEMENTARA kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan. - TEMPAT HIBURAN DAN TEMPAT HIBURAN MALAM
Pelaku usaha klub malam, musik hidup, pub, karoke, billiard, panti pijat spa, panti mandi uap/sauna, salon, bioskop, arena bermain anak, dan refleksi keluarga SEMENTARA TIDAK DIPERBOLEHKAN BEROPERASIONAL. - TEMPAT IBADAH
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai (tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat. - KEGIATAN-KEGIATAN LAINNYA
Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan (lokasi, seni budaya sarana olahraga, gelanggang olahraga dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan) rapat, seminar, pertemuan, diklat yang dapat menimbulkan kerumunan DITUTUP SEMENTARA.
Lihat Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi No.443.1/961/SET.COVID.19 disini