BEKASI TIMUR – Pada saat pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan pada 19 Desember 2017 hingga 4 Maret 2018 nanti, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi mengharapkan semua elemen dapat saling bersinergis untuk menyingkronkan data.
“Kami menginginkan terjalin kerjsama yang sinergis antara PPS, PPDP, RW, RT dan Operator Disdukcapil Kota Bekasi yang ada di tiap-tiap kelurahan. Hal tersebut, dimaksudkan agar pada saat PPDP melakukan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih kepada para calon pemilih dari rumah ke rumah datanya sinkron,” ujar Komisioner KPUD Kota Bekasi Syafrudin, Selasa (15/8).
Ia juga menyebutkan, apabila masih ada warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau sudah perekaman tapi belum terbit Surat Keterangan (Suket) maka alangkah baiknya untuk segera melakukan perekaman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Juga bagi Pemilih Pemula yang sudah berumur 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018, maka telah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum dilakukan perekaman, maka seyogyanya dapat melakukan perekaman di berikan Suket,” ucapnya.
Hal tersebut, lanjut Syafrudin, dimaksudkan agar KPUD dapat segera melakukan singkronisasi serta dapat lebih dekat dan lebih cepat koordinasinya ke Disdukcapil Kota Bekasi melalui operatornya.
“Tentu saja atas sepengetahuan KPU Kota Bekasi secara formal basis datanya,” pungkasnya. (sel)