INFOBEKASI.CO , BEKASI TIMUR – Masyarakat kini tidak perlu lagi bolak-balik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi untuk mengambil dokumen administrasi negara seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP-elektronik serta Kartu Keluarga. Karena per hari ini, Kamis (31/8) segala dokumen yang telah dicetak akan langsung diantarkan kerumah pemohon.
Kepada infobekasi.co, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jamus Rasidi mengungkapkan bahwa hal ini merupakan kebijakan dari pemerintah daerah guna mempermudah dan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dimana masyarakat kini sudah tidak perlu mengambil sendiri dokumen administrasi kependudukannya.
“kita sedang ujicoba, yaitu akta kelahiran, akta kematian, dan Kartu Keluarga. Secara bertahap nantinya KTP-el juga akan bisa diantar. Namun kan saat ini masih ada kendala di ketersediaan Blangko yang masih minim. Kalau kita antarkan bentuknya surat keterangan perekaman, nanti bisa diprotes ama masyarakat,” ujar Jamus.
Ia menjelaskan, nantinya dokumen yang telah dicetak dari Disdukcapil akan diambil oleh pihak kecamatan dan didistribusikan per masing-masing kelurahan. Esok harinya, petugas kelurahan yang ditunjuk akan mengantarkan dokumen warga tersebut ke rumah pemohon.
“Kita nanti ada tandaterimanya untuk meminimalisir kesalahan pengiriman. Jadi yang boleh menerima hanya nama-nama yang tercantum di kartu keluarga. Bisa kepala keluarganya langsung, ataupun istri atau anak,” jelas dia.
Ditemui di lokasi terpisah, Kepala Seksi Kelahiran, Tjahyaning Diah mengatakan bahwa di hari pertama dilakukan pelayanan pengantaran dokumen ke rumah warga hari ini saja, bagian akta kelahiran sudah mengirimkan lebih dari 100 dokumen.
“Kita mulai berlakukan pengiriman untuk masyarakat yang melakukan pengajuan di tanggal 28 agustus lalu, tanggal 30 sore kan dokumennya sudah jadi, nah itu diambil pihak kecamatan. Jadi per hari ini mulai diantar kerumah warga. Untuk hari pertama, ada 100 dokumen dari akta lahir, dan menyebar, terbagi-bagi ke seluruh kecamatan dan kelurahan se Kota Bekasi,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan nantinya akan diminta menuliskan alamat pengiriman dokumen secara lengkap dan jelas. Sehingga tidak terjadi kesalahan pengiriman.
“Ketika pengajuan, masyarakat sendiri yang nulis mau dikirim kemana. Ini supaya pegawai kelurahan tidak repot mencari alamat. Jadi mudah dan harapannya bisa semakin teratur,” pungkasnya.(sel)