INFOBEKASI.CO – Satpol-PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan aktivitas pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Paguyuban Warga RSNK di Ruko Sentra Niaga Kalimalang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menutup empat pintu parkir di tiga akses utama area ruko tersebut.
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Kota Bekasi, Slamet, menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena pengelolaan parkir tersebut tidak memiliki izin. Slamet juga mengimbau pihak yang merasa tidak puas untuk menyampaikan keluhan secara resmi ke Pemkot Bekasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi, Iim Halimi, mempersilakan PT Mitra Patriot (Perseroda) untuk kembali mengelola parkir secara resmi di area tersebut. Pemkot Bekasi akan terus memantau pintu-pintu parkir yang disegel agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dishub juga memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat di RNSK tetap berjalan lancar, dengan PT Mitra Patriot sebagai pengelola resmi yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bekasi. (Alvin)