Selasa, Februari 11, 2025
More
    BerandaArtikelPemkot Bekasi Targetkan Keluarkan 45 Ribu NIB UMKM

    Pemkot Bekasi Targetkan Keluarkan 45 Ribu NIB UMKM

    Info Bekasi -

    INFOBEKASi.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengejar target penerbitan 45 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kesempatan untuk naik kelas dan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi. Aspek legalitas merupakan modal dasar yang harus dimiliki pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menargetkan penerbitan 1 juta Nomor Induk Berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tahun 2024 ini, Kota Bekasi ditarget sebanyak 45 ribu Nomor Induk Berusaha. Untuk mencapai target ini, sejumlah upaya dilakukan untuk memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha.

    “Sampai dengan bulan lalu baru sekitar 23 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang sudah memiliki NIB, jadi targetnya masih setengahnya lagi,” kata Jabatan Fungsional Ahli Muda Bidang Penanaman Modal, Catur Pramono.

    Dalam mencapai target tersebut, pihaknya bekerjasama dengan aparatur di tingkat kelurahan, kecamatan, asosiasi hingga paguyuban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, DPMPTSP juga membuka Stand di berbagai kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk membantu pembuatan Nomor Induk Berusaha.

    “Kalau ada bazar atau pertemuan-pertemuan itu kita hadir, kita buka stand untuk pembuatan NIB,” kata Catur Pramono.

    Pemerintah kata Catur Pramono, mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai legalitas usaha. Dengan begitu, sektor usaha yang dianggap sebagai tulang punggung ekonomi negara ini bisa tumbuh dan naik kelas.

    Kebutuhan Nomor Induk Berusaha ini salah satunya untuk mendukung produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah salah satunya di bidang makan minum, memiliki sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) hingga sertifikasi halal.

    Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah memenuhi seluruh aspek legalitas bisa bermitra dengan pelaku usaha besar. Rencananya DPMPTSP akan temu bisnis untuk memfasilitasi kerjasama atau mitra antara pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan pelaku usaha dalam skala besar.

    “Contoh hotel, hotel itu ada yang Menghire pembuatan sendal oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Atau rumah sakit Loundry dan segala macam bekerjasama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” kata Catur Pramono. (Alvin)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU