INFOBEKASI.CO – Memperdagangkan daging anjing telah menjadi perdebatan serius di berbagai lini masa. Banyak pihak yang menolak anjing dijadikan hewan yang diperdagangkan untuk dikonsumsi. Terutama pencinta hewan peliharaan yang menolak keras pedagang yang menjual daging anjing.
Terkait hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan regulasi terkait pelarangan perdagangan daging anjing secara menyeluruh.
Menurut Kepala DKPPP Kota Bekasi Herbert Panjaitan aturan tersebut sebagai langkah antisipasi dari maraknya peredaran dan perdagangan daging anjing.
“Kita nanti mau buat Surat Edaran dari pak Wali Kota yang isinya perihal penegasan bahwa satu, anjing itu bukan merupakan ternak, tapi merupakan hewan peliharaan, itu bahasa undang-undang,” Kata Kepala DKPPP Kota Bekasi Herbert Panjaitan kepada awak media, Sabtu (20/01/2024).
Herbert Panjaitan menambahkan dalam Surat Edaran tersebut nantinya akan segera disusunkan sekaligus dibuatkan larangan peredaran daging anjing.
“Yang dimana itu masuk, nanti di dalam Surat Edaran yang akan ditandatangani oleh pak Wali Kota. Ini sedang kita susun. Target kita minggu depan keluar lah (Surat Edarannya),” kata Herbert Panjaitan.
Lebih jalanjut Herbert Panjaitan mengimbau kepada masyarakat terutama yang memiliki hewan peliharaan anjing agar turut serta memerhatikan kesehatan hewan peliharaan miliknya melalui pelaksanaan vaksinasi rabies.
“Guna menjaga kesehatan hewan, lalu langkah-langkah dalam pencegahan rabies, yang sudah kita lakukan layanan kesehatan khusus anjing, vaksin rabies kemarin kita lakukan,” kata Herbert Panjaitan.
Sementara itu terpisah, Kasie Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Eko Wijatmiko mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan peredaran penjualan daging anjing di setiap pasar yang ada di Kota Bekasi.
“Kalau hewan kaya anjing sih jarang di konsumsi di Bekasi. Kalau itu (anjing) mah hewan peliharaan, bukan untuk dikonsumsi. Sejauh ini pemantauan (penjualan daging anjing) di setiap pasar tidak ada,” kata Eko Wijatmiko (Alvin)