INFOBEKASI.CO – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan akan selektif dalam menyetujui pengajuan bantuan dana operasional dari Pemerintah Daerah untuk masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta namun tidak memiliki biaya karena tidak diterima di sekolah negeri.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kota Bekasi telah selesai. Pemerintah Daerah mengarahkan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
“Nantinya, setiap pengajuan dana bantuan yang diajukan ke Dinas Pendidikan, terutama yang diajukan melalui orang tua wali murid, akan kami verifikasi,” ujar Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana.
Diketahui bahwa tidak semua anak di Kota Bekasi dapat diterima di sekolah negeri. Kapasitas daya tampung SMP negeri hanya sebanyak 13.600 siswa, sedangkan jumlah lulusan SD mencapai 44.562 siswa.
Warsim menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan bantuan dana operasional pendidikan dari Pemerintah Daerah adalah bagi mereka yang tercatat sebagai masyarakat tidak mampu.
“Kami menerima usulan dari sekolah melalui orang tua. Pertama dari orang tua, orang tua ke sekolah, sekolah mengusulkan ke Disdik untuk diverifikasi. Syaratnya mudah, hanya butuh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau surat keterangan tidak mampu,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah daya tampung, Pemerintah Daerah telah bekerjasama dengan sekolah swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) agar lulusan SD yang tidak tertampung di SMP negeri tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan bantuan operasional dari Pemerintah Daerah melalui perjanjian kerjasama (MoU).
Beberapa fasilitas bantuan dana pendidikan yang dapat diberikan bagi siswa SD dan SMP yang bersekolah di sekolah swasta di Kota Bekasi meliputi Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), PIP (Program Indonesia Pintar), BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) Kota Bekasi, BSM (Bantuan Siswa Miskin), Beasiswa Prestasi, dan Beasiswa Tahfiz.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih melakukan pendataan lebih lanjut, terutama bagi siswa SMP yang bersekolah di sekolah swasta dan memiliki keterangan sebagai warga tidak mampu untuk dimasukkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami menunggu hingga semua data masuk ke Dapodik, setelah itu baru akan kami proses,” kata Warsim Suryana.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, telah menginstruksikan kepada camat dan lurah untuk melakukan pendataan lebih lanjut mengenai anak-anak lulusan SD yang gagal masuk SMP negeri melalui PPDB agar tidak ada anak yang putus sekolah karena keterbatasan biaya.
“Camat dan lurah sudah diinstruksikan oleh Pak Pj Wali Kota. Mungkin ada yang masih dalam proses di lapangan, sehingga belum semua terdata,” jelas Warsim Suryana. (Alvin)