Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa PT Falia Sinatria Sejahtera tidak terdaftar di perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia ( PJTKI) di Bekasi.
Hal ini terungkap setelah adanya kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Falia Sinatria Sejahtera terhadap seorang calon TKI asal Brebes, Ahmad Munawar. PT Falia Sinatria Sejahtera disebut telah mengiming-imingi Munawar untuk berangkat ke Kanada.
“Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi telah melakukan kroscek ke lapangan tentang keberadaan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Falia Sinatria Sejahtera yang beralamat di Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Setelah dilakukan kroscek, tidak ditemukan atau tidak ada nama perusahaan tersebut,” ujar Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiyah dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Di samping itu, dalam keterangan yang sama, Pemerintah Kota Bekasi juga menyatakan bahwa iming-iming agen TKI bodong itu memberangkatkan Munawar ke Kanada tidak dimungkinkan.
“Perekrutan, penempatan, dan pemberangkatan calon TKI antara Kanada dan Indonesia tidak ada perjanjian atau MoU,” tulis Sajekti.
Lantaran nama perusahaan tersebut tidak terdaftar, Pemerintah Kota Bekasi pun tidak menemukan nama Jazilah sebagai oknum yang diduga berperan menipu Munawar.
Sebelumnya, dalam pengakuan Munawar pada Jumat (30/8/2019) kepada wartawan, ia mendaftarkan dirinya untuk berangkat ke Kanada pada agen TKI bodong itu kepada pegawai bernama Jazilah.
Namun, setelah keberangkatannya diundur terus-menerus hingga akhirnya tidak ada kabar lagi, Munawar dan beberapa calon TKI senasib melaporkan insiden ini kepada Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 25 Maret 2019.
Nama Jazilah turut disebutkan dalam laporan pengaduan bernomor STPL/709/K/III/2019/Resta Bks Kota tersebut.
Kemudian, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota pada 2 Agustus 2019, Jazilah alias Bunda Zena disebut akan dikirimi surat panggilan oleh penyidik sebagai saksi.
Sebagai informasi, Ahmad Munawar mengaku ditipu oleh agen TKI bodong bernama PT Falia Sinatria Sejahtera yang disebut beralamat di bilangan Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi.
September 2018, ia ditawari berangkat ke Kanada sebagai pegawai pengepakan ikan dengan upah sekira Rp 35 juta per bulan.
Singkat cerita, keberangkatannya terus molor dengan aneka dalih, meskipun ia telah melunasi biaya yang diminta sebesar Rp 65 juta untuk memuluskan keberangkatannya.
Sumber : megapolitan.kompas.com