BEKASI SELATAN – Semraut, lokasi transit driver ojek online (Ojol) bertebaran di sudut-sudut kota. Sering kali menjadi pemicu kemacetan dan mengganggu pejalan kaki, pengguna pedestrian. Dinas Perhubungan Kota Bekasi menjawab persoalan itu dengan mengatur titik mangkal para driver ojol melalui peraturan walikota (Perwal).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Perwal nomor 49 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan menggunakan kendaraan roda dua berbasis aplikasi di Kota Bekasi.
“Niatnya kita ingin menciptakan keteraturan, kenyamanan dan ketertiban di jalan raya. Nah, sekarang seperti kita ketahui bersama. Namanya jalan raya di kota bekasi, di jalan protokol, jalan utama itu kan banyak nongkrong bergerombol ojol. Nah ini kan mengganggu banget. Maka kita atur dalam aturan ini mana-mana aja yang diperbolehkan mangkal, mana aja yang tidak. Jangan sampai mereka mangkal di bahu jalan, di trotoar, pedestrian. Itu nggak boleh,” ujar Yayan usai melakukan sosialisasi bersama beberapa driver ojol Kota Bekasi serta Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB).
Menurutnya, aturan ini akan diberlakukan secara masif dan berkonsentrasi pada jalan-jalan dan kawasan lalu lintas yang tertib administrasi, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda, Jalan Hasibuan, Jalan Chairil Anwar, serta Jalan KH Noer Ali.
“Kita akan konsen fokus ke jalan-jalan itu. Meski ojol dimana-mana ada, diluar kota pun. Tapi saat ini kita konsen di jalan-jalan protokol yang kawasan tertib lalu lintas di Kota Bekasi,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, saat ini di Kota Bekasi sendiri telah ada lebih dari 3000 driver ojol yang beroperasi, dimana kebanyakan mangkal di jalan raya.
“Prinsip jalan raya itu kan tidak boleh mengganggu semua pihak, semua punya kepentingan. Seandainya mereka tidak ada tempat mangkal kita ingin tuh mereka cukup di jalan lingkungan aja. Jangan jalan protokol. Itu langkah utamanya,” pungkas Yayan.
Ampuh tidaknya jurus Perwal ini, waktu yang akan bicara. (sel)