Pemerintah Kota Bekasi memutuskan hanya memberi honor insentif kepada pengurus RT/RW hingga kader Posyandu sampai dengan bulan Mei. Alasannya, pemerintah sedang melakukan rasionalisasi belanja anggaran.
“Tiga bulan sudah dibayarkan (Januari-Maret), dua bulan (April-Mei) akan dibayarkan. Tapi, asuransinya (BPJS Ketenagakerjaan) 12 bulan tetap di-cover APBD,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (10/9).
Menurut Rahmat, keputusan itu dibuat karena pemerintah tengah merasionalisasi anggaran belanja daerah. Tak hanya honoraium kemasyarakatan, kata dia, sejumlah kegiatan lain juga terkena dampak rasionalisasi tersebut.
“APBD 2020-2021 ini normal, kita sesuaikan lagi,” kata Rahmat Effendi.
Penerima honor insentif di Kota Bekasi terdiri dari 7.086 ketua RT, 1013 ketua RW, 16.101 kader posyandu bersama pendampingnya, pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan dan kelurahan, pimpinan atau pemuka agama, pemelihara rumah ibadah, dan anggota perlindungan masyarakat (Linmas).
Nilai insentif bervariasi. Paling besar untuk ketua RW senilai Rp 1.750.000 dan paling rendah adalah pemeliharaan rumah ibadah Rp200 ribu. Honor biasanya diberikan setiap bulan.
Ketua Forum Rukun Warga (RW) se-Kecamatan Bantargebang, Kiman Sumarwan belum tahu jika honor yang diberikan oleh pemerintah hanya sampai bulan Mei. Padahal, honor yang diterima setiap bulan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Biasanya dipakai ketika ada kerja bakti di lingkungan, untuk biaya operasional kesekretariatan juga,” ujar dia. [did]
Sumber : www.merdeka.com