INFOBEKASI.CO, BEKASI BARAT – Maraknya pembangunan rumah kontrakan dan tempat kost di Kota Bekasi nampaknya mulai menimbulkan perhatian ditengah masyarakat. Selain berpengaruh terhadap kondisi lingkungan, sistem perijinan untuk mendirikan rumah kontrak atau tempat kost juga kerap kali menjadi pertanyaan.
Salah seorang warga, Suroso (31) yang merupakan pengurus RW di wilayah Kecamatan Bekasi Barat mempertanyakan bentuk pengawasan Pemkot Bekasi terhadap rumah kontrak atau tempat kost yang semakin menjamur.
“Rumah kost ini kebanyakan awalnya memiliki ijin rumah tinggal, tapi sekarang berubah fungsi jadi rumah kost lima tingkat, enam tingkat, tanpa ada pengawasan dari instansi berwenang, kita kan nggak tau itu bener kosan atau nggak,” tegas dia.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa dirinya mempersilakan bagi masyarakat untuk membangun rumah kontrak atau tempat kost untuk tambahan pendapatan keluarganya, selama masih memperhatikan kondisi lingkungan dan aturan yang sudah ditetapkan.
“Kalau ijin pembangunannya rumah tinggal tapi pemanfaatannya untuk rumah kost, berarti ada yang dilanggar. Kalau terbukti ada yang dilanggar, maka pengurus RT dan RW harus berani mempertanyakannya karena pengurus RT dan RW lalu laporkan ke lurah atau camat, merupakan kepanjangan tangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Sebagai tindaklanjut, kata Wali Kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur tentang keberadaan rumah kontrak atau tempat kost.
“Perwal ini bisa menjadi payung hukum bagi Pemkot Bekasi termasuk pengurus RT dan RW untuk bersama melakukan penertiban dan penataan rumah kontrak atau tempat kost ini,” pungkas dia.(sel)