Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mengambil ancang-ancang untuk melayangkan surat peringatan (SP) 2 kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (Peltas) Sumurbatu, PT Nusa Wijaya Abadi (NWA). Hal dilatari, selama uji coba hingga keempat kali, PT NWA tidak mampu menghasilkan listrik sebesar 1,5 megawatt (mw)/jam.
“Itu sesuai dengan uji coba yang terdahulu, sampai tiga kali hingga empat kali uji coba, tetapi tidak pernah menghasilkan listrik 1,5 megawatt/jam,” ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantini, Selasa (6/8/2019).
Dia melanjutkan, saat ini bagian Kerja Sama (KS) Pemkot Bekasi sedang menggodok pembuatan SP 2 untuk segera dilayangkan kepada PT NWA. ”Bukan kewenangan Dinas LH, tetapi ada di bagian kerja sama,” tuturnya.
PT NWA telah melakukan uji coba mesin penghasil listrik sejak 2017 lalu. Berdasarkan data, sudah empat kali pengelola Peltas Sumurbatu melakukan uji coba tetapi belum memuaskan Pemkot Bekasi.
Uji coba perdana dilakukan pada 7 Februari 2019 lalu. Lalu, pada 14 Maret dan 4 April dan uji coba keempat pada 2 Agustus 2019. Hingga serangkaian uji coba keempat, PT NWA tidak mampu meyakinkan Pemkot Bekasi bahwa, mesin miliknya mampu menghasilkan listrik 1,5 megawatt/jam.
“Hasil uji coba keempat, tanggal 2 Agustus lalu, belum menghasilkan listrik. Artinya, masih 0 megawatt,” tuturnya.
Padahal, PT NWA dalam perjanjian kerja sama (PKS) mesti menghasilkan listrik tahap pertama sebesar 1,5 megawatt/jam. Menurutnya, menghasilkan listrik 1,5 megawatt ini sama dengan pembakaran sampah sebesar 150-200 ton.
Lebih lanjut Kustantini mengatakan, kendala yang dihadapi PT NWA karena tidak melakukan pemrosesan dan penyediaan Refused Derived Fuel (RDF) sebagai bahan baku untuk menghasilkan listrik.
“Belum melakukan pemprosesan RDF yang akan diolah menjadi listrik,” bebernya. Dengan begitu, rencana awal pengurangan sampah sebesar 1.281 ton/hari, belum tercapai oleh PT NWA.
”Kapasitas yang dibakar belum sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS). Target 1,5 megawatt/jam equal dengan 150-200 ton sampah, belum tercapai,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4), Benny Tunggul. “PT NWA belum menghasilkam listrik seperti yang tertuang dalam PKS yakni 1,5 megawatt/jam,” tuturnya.
Selain itu, kata Benny, pemrosesan bahan baku berupa RDF juga tidak dilakukan oleh PT NWA. “Kami berpegang pada perjanjian kerja sama saja, apa yang sudah dilakukan dan apa yang belum dilakukan,” tuturnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT NWA, Tenno Sujarwanto, mempertanyakan alasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang menyatakan perusahaannya tidak memenuhi atau menghasilkan listrik 1,5 megawatt/jam. “Apa alasan Dinas LH menyatakan hal itu?” ujar Tenno menanyakan balik.
Menurutnya, PT NWA sudah menghasilkan listrik dalam serangkaian uji coba yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu.
Di pihak lain, serangkaian uji coba tersebut tidak memuaskan Pemkot Bekasi, sehingga mengeluarkan SP 1 kepada PT NWA April 2019 lalu.
Nusa Wijaya Industries Group melalui anak perusahaannya, PT NWA, menandatangani kerja sama mengolah sampah menjadi tenaga listrik sejak 2016 lalu. Namun hingga kini, selama tiga tahun perjalanan, serangkaian uji coba belum sesuai dengan PKS dengan Pemkot Bekasi.
Metode pengolahan sampah akan dibakar pada suhu 1.200 derajat celcius, yang akan menghasilkan uap air dan menggerakkan turbin generator sehingga menghasilkan listrik. Metode ini, disebut-sebut ramah lingkungan karena menggunakan teknologi terbaru sehingga tidak menimbulkan polusi udara saat pembakaran sampah.
Sumber : www.beritasatu.com