Kamis, Juni 12, 2025
More
    BerandaArtikelPemilik Warung Tikam Buruh Bangunan Karena Sering Ambil Makanan Gak Bayar

    Pemilik Warung Tikam Buruh Bangunan Karena Sering Ambil Makanan Gak Bayar

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO – Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan, S.H, M.M, didampingi Kasie Humas Kompol Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari memberikan keterangan perss terkait kasus tindak pidana penganiayaan dengan penusukan memakai sebilah pisau mengakibatkan korban Sopari (45) warga Sabrang, Paripurno Salaman Kabupaten Magelang seorang buruh bangunan meninggal.

    Kejadian terjadi dilokasi tempat korban bekerja perbaikan rumah milik Ilham Adikito (Saksi) di Perum Villa Mas Garden Blok. B No. 127 Rt.004/RW.009 Kel. PerwiraKec. Bekasi Utara, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul pukul 14.30 wib merupakan kasus tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

    Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil menangkap tersangka WP (37) setelah melakukan penusukan kepada korban Sopari (45) warga Paripurno, Kabupaten Magelang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di RS Seto Hasbadi Kota Bekasi.

    Awalnya Korban sedang bekerja memperbaiki rumah Ilham Adikito kemudian ada Saksi Halimi sedang disamping, membuat pagar bambu dan mendengar korban minta tolong sudah dalam keadaan bersimbah darah, kemudian pelaku mengejar dan mendatangi saksi Halimi dengan membawa senjata tajam berupa pisau.

    “Kesempatan tersebut korbanpun berlari kerumah saksi Mawardi (Saksi) dan langsung terjatuh dengan banyak mengeluarkan darah, kemudian korban langsung dibawa oleh saksi bpk Mawardi ke rumah sakit Seto Hasbadi,” Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan.

    Setelah diperiksa oleh Dokter, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dan disarankan untuk dibawa ke RSUD Kota Bekasi.

    Setelah menusuk korban pelaku diduga kembali ke rumahnya. Polisi menemui pelaku di rumahnya. Pelaku kemudian diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara guna pengusutan lebih lanjut.

    Sementara Motifnya, Kapolsek Bekasi Utara jelaskan menurut keterangan tersangka korban beli makanan kecil diwarungnya tidak bayar.

    “Menurut keterangan Pelaku, kenapa pelaku menusuk korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena korban selalu mengambil makanan kecil di warung pelaku tanpa membayarnya,” jelas Kompol Arwan.

    Penangkapan Tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/45/VIII/2023/SPKT/SEK. BKS. UTARA, tanggal, 01 Agustus 2023 dan barang bukti yang diamankan sebilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat, Kaos warna kuning berlumuran darah ( milik korban) dan celana pendek warna hitam (milik korban).

    “Kepada tersangka akibat perbuatannya dikenakan Pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dimana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun,” kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan. (Alvin)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU