INFOBEKASI.CO BEKASI TIMUR – Sebanyak 37 bangunan di sepanjang jalan Ir Juanda Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa siang (12/09) di bongkar paksa petugas Satpol pp dan Dinas PUPR Kota Bekasi.
Pembongkaran bangunan milik warga tersebut akan di gunakan untuk proyek underpass sepanjang 2 kilometer hingga perempatan Bulak Kapal Bekasi. Warga yang bangunannya di bongkar mengaku hanya bisa pasrah meski uang pengganti sesuai dengan harapan.
“Saya tinggal disini sudah sejak tahun 1965 dan baru kali ini kena dibongkar. Meski pasrah dan ikhlas namun uang biaya pengganti dari pemerintah Kota Bekasi tidak sesuai,” ujar Haji Amin kepada infobekasi.co
Hal senada juga dikatakan Rimin (49), malah dirinya sudah mendapatkan informasi akan di bongkar sejak 2 tahun lalu. Pihak kelurahan sendiri mengklaim bahwa akan di ganti dengan biaya yang pantas, namun kenyataannya berbeda.
“Saya sih udah 2 tahun lalu tau akan dibongkar, tapi akan diganti dengan biaya yang pantas. Namun kenyataannya berbeda,” kata Rimin
Petugas Satpol PP langsung mengeluarkan barang-barang yang berada masih didalam rumah satu-satu.
“Dirinya juga sadar, bahwa dibongkarnya bagungunan miliknya untuk kepentingan masyarakat terutama pengguna jalan, tetapi janji yang dulu dikatakan petugas tidak sesuai,” tambahnya.
Pihak pelaksana dari Dinas PUPR Kota Bekasi, Yani mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari dan pembokaran tersebut jika ada hak milik warga akan diberikan biaya penggantian tetapi jika lahannya punya negara yah tidak ada penggantian.
“Sejauh 2 kilometer kita akan bongkar dari mulai depan Ampera hingga bulak kapal dan perbatasan antara kota bekasi dan kabupaten bekasi. Pihaknya juga akan mengganti jika lahan yang di bongkar milik warga,” jelasnya.
Rencananya, pembangunan underpass bulak kapal akan di mulai pada tahun 2018 nanti dengan anggaran untuk pembebasan lahan sebesar Rp 55 Milyar dari anggaran APBD Kota Bekasi dan di bantu dari Provinsi Jawa Barat.