Pelayanan SIM Kota Bekasi Polres Metro Bekasi Kota
*syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu
Biaya PNBP (Pembayaran ke Kas Negara)
SIM A Baru = Rp.120.000,
SIM A Perpanjangan = Rp.80.000,-
SIM C Baru = Rp.100.000,-
SIM C Perpanjangan = Rp.75.000,-
Persyaratan Dokumen Yang Harus Dibawa Layanan SIM Kota Bekasi
SIM Baru
- E-KTP Asli
- Fotokopi E-KTP 5 lembar
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Disediakan tes dilokasi)
- Antrian Online SIM Baru di antrianku.polresmetrobekasikota.com
SIM Perpanjangan
- E-KTP Asli
- Fotokopi E-KTP 5 lembar
- SIM Asli
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Disediakan tes dilokasi)
- Antrian Online Perpanjangan SIM antrianku.polresmetrobekasikota.com
Tata Cara Mendaftar Antrian Online
- Buka website https://antrianku.polresmetrobekasikota.com/
- Pilih ANTRIAN PAGI untuk Pembuatan SIM Baru dan Pengulangan Ujian SIM atau Pilih ANTRIAN MALAM untuk Perpanjangan SIM atau Laporan Kehilangan
- Setelah dipilih akan muncul formulir, kemudian diisi
- Pilih kategori pelayanan
- Pilih tanggal kedatangan kecuali hari Minggu dan libur nasional
- Pilih Daftar Antrian
- Jika berhasil mendaftar, akan muncul barcode. Kemudian
Print Hasil Pendaftaran - Datang ke Polres Metro Bekasi Kota sesuai waktu saat mendaftar online
Tata Cara Mendaftar Antrian Online di Mal Pelayanan Publik
- Buka website mpp.bekasikota.go.id
- Pilih layanan Perpanjangan SIM pada bagian tengah website
- Pilih tombol booking
- Login jika sudah memiliki akun, daftar jika belum
- Pilih tanggal dan jam yang tersedia
- Kode booking dan kode QR akan dikirim ke email terdaftar
- Kode booking atau kode QR digunakan untuk mencetak
nomor antrian di Mal Pelayanan Publik
Jadwal Pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota
Senin – Sabtu | 08.00 – 13.00 | Pelayanan Pagi
Senin – Sabtu | 19.00 – 05.00 | Pelayanan Malam
Senin – Sabtu | 16.00- 20.00 | Perpanjangan SIM Malam ( Kecuali Hari Libur Nasional)
Jadwal Pelayanan SIM di Mal Pelayanan Publik
Senin – Jumat | 08.00 – 15.00
Sabtu – Minggu | Libur
Q & A
Q : KTP saya luar Kota Bekasi, apakah bisa perpanjangan SIM / buat SIM Baru di Polres Bekasi?
A : Bisa. Perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan dimana saja asal sudah E-KTP.
Q : SIM saya habis bulan depan, apakah bisa perpanjangan sekarang?
A : Perpanjangan SIM bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis