Rabu, Desember 11, 2024
More
    BerandaLayanan PublikPelayanan SIM Bekasi

    Pelayanan SIM Bekasi

    Info Bekasi -

    Pelayanan SIM Kota Bekasi Polres Metro Bekasi Kota

    *syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu

    Biaya PNBP (Pembayaran ke Kas Negara)

    SIM A Baru = Rp.120.000,
    SIM A Perpanjangan = Rp.80.000,-

    SIM C Baru = Rp.100.000,-
    SIM C Perpanjangan = Rp.75.000,-


    Persyaratan Dokumen Yang Harus Dibawa Layanan SIM Kota Bekasi
    SIM Baru
    • E-KTP Asli
    • Fotokopi E-KTP 5 lembar
    • Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Disediakan tes dilokasi)
    • Antrian Online SIM Baru di antrianku.polresmetrobekasikota.com
    SIM Perpanjangan
    • E-KTP Asli
    • Fotokopi E-KTP 5 lembar
    • SIM Asli
    • Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Disediakan tes dilokasi)
    • Antrian Online Perpanjangan SIM antrianku.polresmetrobekasikota.com

    Tata Cara Mendaftar Antrian Online
    1. Buka website https://antrianku.polresmetrobekasikota.com/
    2. Pilih ANTRIAN PAGI untuk Pembuatan SIM Baru dan Pengulangan Ujian SIM atau Pilih ANTRIAN MALAM untuk Perpanjangan SIM atau Laporan Kehilangan
    3. Setelah dipilih akan muncul formulir, kemudian diisi
    4. Pilih kategori pelayanan
    5. Pilih tanggal kedatangan kecuali hari Minggu dan libur nasional
    6. Pilih Daftar Antrian
    7. Jika berhasil mendaftar, akan muncul barcode. Kemudian
      Print Hasil Pendaftaran
    8. Datang  ke Polres Metro Bekasi Kota sesuai  waktu saat mendaftar online
    Tata Cara Mendaftar Antrian Online  di Mal Pelayanan Publik
    1. Buka website mpp.bekasikota.go.id
    2. Pilih layanan Perpanjangan SIM pada bagian tengah website
    3. Pilih tombol booking
    4. Login jika sudah memiliki akun, daftar jika belum
    5. Pilih tanggal dan jam yang tersedia
    6. Kode booking dan kode QR akan dikirim ke email terdaftar
    7. Kode booking atau kode QR digunakan untuk mencetak
      nomor antrian di Mal Pelayanan Publik

    Jadwal Pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota

    Senin – Sabtu | 08.00 – 13.00 | Pelayanan Pagi

    Senin – Sabtu | 19.00 – 05.00 | Pelayanan Malam

    Senin – Sabtu | 16.00- 20.00 | Perpanjangan SIM Malam ( Kecuali Hari Libur Nasional)

    Jadwal Pelayanan SIM di Mal Pelayanan Publik

    Senin – Jumat | 08.00 – 15.00

    Sabtu – Minggu | Libur


    Q & A

    Q  :  KTP  saya luar Kota Bekasi, apakah bisa perpanjangan SIM  / buat SIM Baru di Polres Bekasi?

    A : Bisa. Perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan dimana saja asal sudah E-KTP.


    Q : SIM saya habis bulan depan, apakah bisa  perpanjangan sekarang?

    A :  Perpanjangan SIM bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis


    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU