Pelayanan Paspor di Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi
*syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu
PERSYARATAN DOKUMEN YANG HARUS DIBAWa
Paspor Baru
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah Sekolah/Buku Nikah
Paspor Penggantian
- KTP Elektronik
- Paspor Lama
PERSYARATAN PASPOR ANAK DI BAWAH UMUR 17 TAHUN
Paspor Baru
- E-KTP Kedua orang tua, kartu keluarga, akte lahir anak, buku nikah orang tua, paspor orang tua
Paspor Penggantian
- Paspor lama anak, E-KTP Kedua orang tua, kartu keluarga, akte lahir anak, buku nikah orang tua, paspor orang tua
PERSYARATAN PASPOR RUSAK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Paspor Rusak
(Wajib membawa persyaratan dokumen asli dan fotocopy, serta tidak ada perbedaan pada dokumen)
PERSYARATAN PASPOR HILANG
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
(Wajib membawa persyaratan dokumen asli dan fotocopy, serta tidak ada perbedaan pada dokumen)
TATA CARA MENDAFTAR PENGURUSAN PASPOR
- Mendaftar Antrian Secara Online
- Untuk Paspor Baru dan Penggantian Paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang terdapat di Playstore atau Appstore
- Untuk pemohonan paspor hilang dan rusak dapat mendatangi langsung Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disediakan
- Datang Sesuai Jadwal
- Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Bekasi sesuai jadwal yang sudah dipilih pada aplikasi M-Paspor dan menunjukkan ke petugas bukti pendaftaran serta dokumen persyaratan asli. Mengisi formulir yang telah disediakan dan membawa materai Rp. 10.000,- (1 Lembar)
- Wawancara dan Foto
- Paspor Selesai
- Paspor Biasa = 3 hari kerja setelah pembayaran sesuai dengan SOP
- Paspor Elektronik = 4 hari kerja setelah pembayaran
- Pengambilan paspor menunjukkan bukti pembayaran