INFOBEKASI.CO, BEKASI SELATAN – Pelaku penembak petasan yang menewaskan satu orang supporter, Catur Yulianto (32) di Stadion Patriot Chandrabraga Kota Bekasi saat menyaksikan pertandingan sepakbola laga Timnas Indonesia melawan Timnas Fiji, Sabtu (2/9) diringkus Tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengatakan, pelaku berinisial ARP alias Rico (25) diringkus Polisi di kediamannya di Perumahan Bekasi Timur Regency Mustika Jaya, Kota Bekasi.
“Pelaku dengan inisial ARP alias Rico kami ringkus dikediamannya di Mustika Jaya,” ungkap Kombes Hero saat Press Release di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin dini hari tadi (4/9).
Hero melanjutkan, pelaku membawa dua petasan yaitu handflare dan rocket flare dari rumahnya yang disimpan didalam tas miliknya.
“Pelaku membawa dua jenis petasan yaitu handflare dengan rocket flare yang disimpan didalam tas,” ucap dia.
Pelaku kata Hero, berniat menyalakan rocket flare mengarahkan keatas kearah lapangan, namun sebelum mengarah keatas tiba-tiba rocket flare tersebut berubah arah dan meluncur kearah korban.
“Tersangka setelah menyalakan handflare lanjut menyalakan rocket flare yang berniat mengarahkan kearah lapangan, namun sebelum mengarah keatas lapangan, tiba-tiba rocket flare tersebut berubah arah dan meluncur kearah korban yang berada di tribun timur,” terang dia.
Setelah meluncurkan rocket flare terarah kata Hero, tersangka sempat mendatangi jatuhnya bunga api dari rocket flare yang ia luncurkan, namun melihat korban sudah dibawa ambulance dan meninggal, pelaku langsung pulang kerumahnya.
“Tersangka sempat mendatangi jatuhnya bunga api yang ia luncurkan, namun melihat korban sudah dibawa ke ambulance, pelaku langsung pulang kerumahnya,” kata Hero kepada infobekasi.co
Setelah sampai dirumah, pelaku berusaha menghilangkan jejak dan barang bukti dengan cara membakar kaos warna hitam yang dipakai saat menyaksikan pertandingan sepakbola.
“Setelah sampai dirumah, tersangka menghilangkan jejak dan barang bukti dengan cara membakar kaos warna hitam yang dipakai oleh tersangka saat menyalakan dan meluncurkan flare. Setelah itu pelaku pergi kerumahnya bibinya dibilangan Bekasi Timur,” terang Hero.
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah Handflare yang masih utuh belum digunakan oleh pelaku didalam rumahnya.
Kini pelaku dikenai Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.