BEKASI SELATAN – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kepoolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan alasan Fiki dilepaskan lantaran pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan keterangan korban.
“Korban kan bilang dicabulin tanggal 11 Agustus 2017, namun pelaku menyangkal, pada tanggal tersebut, dirinya sedang berada di kampus untuk menjalani ospek. Petugas datangi kampus pelaku, dan menanyakan pada Dosen, teman kampusnya, dia benar ada di kampus, absen nya juga ada,” ucap Erna, di Polres Metro Bekasi Kota, Senin, 28 Agustus 2017 siang.
Erna mengatakan kini status Fiki yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap dua bocah di Kampung Ciketing, Mustikajaya, Kota Bekasi, hanya sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Statusnya sekarang masih sebagai saksi,” singkat Erna.
Sementara itu, saat ditanya mengenai hasil visum korban, Erna mengatakan hasil visum menyatakan negatif.
“Hasilnya negatif, korban yang satu lagi belum tahu,” singkatnya.
Namun Erna memastikan penyelidikan akan tetap dilanjutkan, karena para korban dan saksi selalu menunjuk Fiki sebagai pelaku sodomi.
“Anak-anak selalu menuduh pelaku, dan pada saat ditanya, jawabannya selalu nama pelaku yang disebut, nah ini yang sedang kita selidiki,” ungkap Erna.
sebelumnya diberitakan pada Senin, 14 Agustus 2017, orang tua korban pencabulan berinisial N melaporkan Fiki tetangganya sendiri karena diduga menyodomi anaknya disebuah kebun kosong di Kampung Ciketing, Mustkajaya, Kota Bekasi.
Perbuatan bejad tersebut terungkap saat korban mengeluh sakit dibagian dubur ketika dimandikan oleh ayahnya berinisial N. Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perempuan daan Anak Polres Metro Bekasi Kota