INFOBEKASI.CO BEKASI SELATAN – Seorang pelaku pengguna dan pengedar pil Zombie atau PCC di amankan Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, saat operasi cipta kondisi yang dilakukan di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi Jawa Barat Selasa dini hari lalu (19/09).
Pelaku berinisial M.COI (32) warga Babelan Kabupaten Bekasi ini, diamankan petugas setelah kedapatan membawa obat-obatan terlarang jenis PCC atau Somadril compositum, kandungan Parcetamol, Carisoprodol, Caffein (PCC).
“Iya kita amankan satu orang saat pengguna Pil PCC saat di lakukan Operasi cipta kondisi di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Widjonarko, Jum’at petang (22/09) tadi.
Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan obat-obatan yang dilarang tersebut dibelinya dari online dan akan di konsumsi sendiri.
“Pelaku mengaku membeli obat-obatan jenis PPC tersebut dari online dan infonya akan di konsumsi sendiri, namun pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya kepada infobekasi.co
Selain mengamankan obat-obatan terlarang seperti pil PCC, petugas juga mengamankan sepucuk senjata api jenis handgun berikut dengan peluru air softgun dan sejumlah butir peluru tajam.
”Kecurigaan kita terhadap pelaku, lalu kita geledah didalam mobil miliknya dan di temukan senjata api handgun jenis glock Asutria ukuran 9×19 mm warna hitam berikut pelurunya,” tambahnya.
Karena perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis tentang Undang-undang kesehatan dan Undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
”Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis yaitu undang-undang kesehatan karena penyalahgunaan obat-obat terlarang dan undang-undang darurat karena kepemikan senjata api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutupnya.