INFOBEKASI.CO – Pemilik Event Organizer Jogja Holiday Center Aditya Rizky ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan dan penipuan yang dilakukan kepada ratusan Siswa Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi.
Berdaarkan laporan pihak MAN 1 Kota Bekasi Aditya Rizky memiliki bukti kuat jika melakukan penggelapan dan penipuan. Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan A mengatakan, awalnya EO ini datang ke sekolah menyerahkan brosur dengan tujuan untuk ke Yogyakarta dan sudah disepakati dengan biaya yang telah ditentukan.
Namun Event Organizer Jogja Holiday Center tidak memnuhi kewajibannya membawa siswa kelas 12 MAN 1 Kota Bekasi Studi Campus ke Yogyakarta.
“Bahkan EO sudah menerima uang sebanyak 474 juta lebih dari Panitia sekolah. Yang seharusnya berangkat tanggal 29 Mei. Namun, dari pihak EO mengirim surat di tunda,” kata Arwan A kepada awak media saat di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6).
Kemudian, di sepakati bersama tanggal 8 Juni. Pada tanggal 8 Juni berangkat jam 8 malam. Namun, setelah jam 8 malam tanggal 8 Juni bus tidak ada yang datang. Akhirnya orang tua dari para siswa merasa kecewa.
Dengan adanya itu jadi ada keramaian di sekolah. Setelah itu kepolisian membawa EO Aditya Rizky untuk di amankan agar situasi kondusif.
“Pada jam 9 panitia sekolah melaporkan hal tersebut. Laporan terkait penggelapan dan penipuan. Kita telah melakukan pemeriksaan dengan barang bukti yang ada. Kwitansi penerimaan uang sampai saat ini siswa tidak berangkat,” kata Arwan A.
Kemudian, dari Polsek Bekasi Utara tetap memproses perkara ini dan masih dalam penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan 372 dan 378. Penipuan dan penggelapan.
Hal ini karenakan, uang yang sudah di bayarkan panitia ke EO Jogja Holiday Center sebagian untuk membayar hutang. Jadi gali lubang tutup lubang.
Hutang yang di bayar adalah hutang EO Jogja Holiday Center sendiri dan pribadi. Karena ada hutang di sekolahan lain makannya di tutup uang dari MAN 1 Kota Bekasi ini ke sekolah lain.
“Itupun tidak sekaligus secara bertahap. Niatan pelaku menghadirkan bus dan makanan. Itu karena EO sudah janji, seharusnya mau memberangkatkan. Namun bus yang EO datangkan hanya 3, sedangkan siswa siswi yang ikut itu ada 288 orang,” kata Arwan A.
Selain itu, sisa uang akan di bayarkan setelah Pemberangkatan. Memang sisa uangnya itu ada di panitia. Dan sudah ada perjanjian panitia dengan EO.
Selain MAN 1 Kota Bekasi, informasi dari Polres sudah ada LP lain yang melibatkan EO Jogja Holiday Center. Tapi sudah selesai. EO Jogja Holiday Center sudah berjalan 7 tahun dengan sasaran sekolah-sekolah.
Sementara, beredar informasi bila ada proses mediasi dengan pihak sekolah. Pihak Polsek Bekasi Utara belum mendapatkan informasi tersebut.
“Kalau untuk mediasi. Karena itu di luar kita. Kita belum dapat info dari hasil mediasi,” katanya.
Arwan A juga menceritakan, uang yang masuk ke pasilitas bus dan hotel itu hanya 3 juta yang masuk ke hotel saja bus belum di DP sema sekali.
Memang kalau pengakuan EO sudah di DP pasilitas di Yogyakarta. Dan Itu hanya pengakuan EO saja, namun setelah di tanya dan di minta bukti itu belum ada.
“Karena pada saat kita periksa kita lakukan mana buktinya kalau kamu sudah bayar ini. Bayar itu mana buktinya EO tidak bisa buktikan. Tersangka ini pemilik EO,” katanya.
Saat ditanyakan apakah ada langkah Restoratif Justice dari tersangka. Kata dia belum ada, kalau memang itu ada mungkin pengembalian akan di lakukan Restoratif Justice. (Alvin)