INFOBEKASI.CO – Pelaku pembacokan kepada seorang remaja di sebuah warung kopi (Warkop) di wilayah RW 03 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap.
Pelaku pembacokan ditangkap pihak Kepolisian Polsek Bekasi Selatan. Pelaku yang di tangkap polisi satu orang pelaku sementara tiga orang lagi masih dalam proses pencarian.
“Ya kemarin malam kita berhasil menangkap satu dari empat pelaku pembacokan di Warkop Pekayon. Kita sudah dalam proses penyidikan oleh Polsek Bekasi Selatan. Namun, 3 orang lagi yang saat ini masih kita kejar dan kita sudah tetapkan ke daftar pencarian orang,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono.
Kompol Jupriono menyampaikan, bahwa kejadian terjadi pada Jumat 9 Juni sekitar pukul 23:30 WIB. Oleh korban bersama teman-temannya langsung melaporkan pelaku ke Polisi.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan. Bahwa di TKP ada korban inisial SM (22) mengalami luka bacok pada siku kiri dan luka bacok pada pinggul,” kata Kompol Jupriono.
Ia menambahkan pelaku berjumlah empat orang, salah satunya memegang celurit, ketika korban sedang di sebuah warung kopi langsung diserang para pelaku.
Setelah korban terluka, mereka langsung melarikan diri dan kabur dengan menggunakan sepeda motor.
“Berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan. Kita identifikasi pelaku inisial RF (21) dan kita berhasil mengamankan satu di antara 4, dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,” jelas Kompol Jupriono.
Menurut informasi bahwa pelaku menaruh dendam kepada korban karena sewaktu sekolah, korban sering membully pelaku. Korban sendiri merupakan senior pelaku ketika sekolah.
“Untuk masalah perempuan masih kita dalami lagi apakah memang ada motivasi lain selain alasan sering di-bully waktu sekolah,” jelasnya.
Pelaku sendiri sudah mempersiapkan senjata tajam ketika akan menghampiri korban yang bekerja di sebuah cafe di Pekayon Jaya.
Sementara itu, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penyerangan kepada korban masih dalam pencarian.
Setelah kejadian berdasarkan keterangan pelaku sajam yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut dibuang di pinggir Kalimalang sekitar Unisma.
Sementara itu, rekan-rekan pelaku saat ini masih buron berinisial R, A dan R. Sedangkan pelaku RF yang diamankan petugas merupakan pelaku melakukan pembacokan. Pelaku di amankan di wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, 3 hari setelah kejadian.
“Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kasus itu ditangani Polsek Bekasi Selatan,” kata Kompol Jupriono. (Alvin)