INFOBEKASI.CO – Tingginya tindak kekerasan dan pelecehan seksual pada anak dan perempuan mendorong mahasiswa turun ke jalan mendesak DPRD Kota Bekasi menyelesaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum atas perlindungan anak dan perempuan.
Ketua Korps PMII Putri Bekasi, Nina Karenina mengatakan ada keterlambatan dalam penyelesaian Raperda terkait perlindungan anak dan perempuan. Hal itu disampaikan Nina Karenina saat demonstrasi di halaman kantor DPRD Kota Bekasi.
“Tuntutan kita masih sama bahwa tiga raperda perempuan dan anak ini harus segera di sahkan karena sejak november telah dijanjikan kalau 2022 itu paling lambat akhir tahun akan segera di sahkan. Namun pada bulan februari terakhir kami selalu menanyakan info tersebut katanya masih di fasilitasi oleh Pemerintah Jawa Barat. Jadi bagaimanapun proses tersebut kita kawal yang pasti ujung nya harus kita sampaikan bahwa ini harus segera di paripurnakan,” kata Nina Karenina.
Sementara itu, menganggapi demonstrasi mahasiswa, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menjelaskan, terkait Raperda Perlindungan Anak, Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, sudah menjadi kewenangan Ketua DPRD Kota Bekasi.
“Intinya bahwa Raperda terkait dengan gander, perempuan dan anak dari tahun 2022 sudah kami finalisasi di Bapemperda dan itu bukan kewenangan kami kembali. Hal itu juga sudah kami serahkan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi dan setelah itu pimpinan yang mempunyai kewenangan,” jelas Nicodemus Godjang.
Ia menambahkan bila tugas Bapemperda Kota Bekasi untuk hal tersebut sudah finalisasi dan hanya menunggu pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembentukan panitia khusus atau penjadwalan pembacaan hasil Panitia Khusus.
“Karena dari Bapemperda sudah finalisasi lalu diserahkan kepada pimpinan DPRD lalu kemudian pimpinan mengagendakan untuk Badan Musyawarah untuk dirapatkan penjadwalan pembentukan panitia khusus atau penjadwalan pembacaan hasil Panitia Khusus jadi semua ada di pimpinan. Raperda pengarusutamaan gender sudah dilakukan finalisasi di Bapemperda. Sekarang dalam tahap pembahasan dan dalam pansus 41. Jadi bukan di Bapemperda lagi,” kata Nicodemus Godjang. (Alvin)