Rabu, Desember 6, 2023
More
    BerandaArtikelPasien Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel Meninggal Dunia

    Pasien Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel Meninggal Dunia

    Info Bekasi -

    INFOBEKASI.CO – Pasien Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, anak berusia 7 tahun, inisial A, yang didiagnosis mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel telah meninggal dunia.

    Korbannya sebelum meninggal dunia, sempat dirawat dalam kondisi mati batang otak pada hari Senin (2/10) sekitar pukul 18.45 WIB.

    “Betul, anak saya sudah meninggal dunia,” kata ayah korban, Albert Francis.

    Informasi tentang meninggalnya korban juga dikonfirmasi oleh pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun.

    “Pak Albert, orang tua A, langsung menyampaikan bahwa anaknya sudah berpulang,” kata Cahaya.

    Sebelumnya, orang tua korban A telah melaporkan kasus yang dialami anaknya setelah operasi amandel. Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 29 September 2023.

    “Anak ini mengalami sesuatu yang kami duga sebagai kegagalan tindakan yang bisa kita anggap sebagai malpraktek, kelalaian, atau kealpaan,” kata kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, pada hari Senin (2/10).

    Cahaya menjelaskan bahwa proses operasi yang dialami korban terjadi pada hari Selasa (19/9). Pada saat itu, kakak korban A, yakni J (10) juga menjalani operasi amandel.

    Pada saat itu, A menjalani operasi terlebih dahulu, diikuti oleh kakaknya. Setelah operasi, A tidak sadarkan diri. Padahal, J sudah sadar beberapa jam setelah operasi.

    Cahaya mengatakan bahwa dokter sudah melakukan berbagai upaya untuk menyadarkan A, namun tidak ada hasilnya. Dokter pun mendiagnosis A mengalami mati batang otak.

    Cahaya mengungkapkan bahwa total ada delapan orang dokter yang dilaporkan. Mereka termasuk dokter yang terlibat dalam penanganan A, termasuk direktur rumah sakit tersebut.

    “Kami melaporkan sekitar delapan orang yang terlapor, termasuk dokter yang terkait dengan tindakan tersebut, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, hingga direktur rumah sakit tersebut, karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” ujar Cahaya.

    Para dokter ini dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Alvin)

    BACA JUGA

    IKUTI KAMI

    7,300FansSuka
    403,000PengikutMengikuti
    5,200PengikutMengikuti
    512PengikutMengikuti
    4,200PelangganBerlangganan

    TERBARU