INFOBEKASI.CO, BEKASI SELATAN – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Rabu (27/9) menandatangani Perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait penetimaan guliran dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Tahun 2018 mendatang.
Dana hibah yang akan di gelontorkan oleh Pemkot Bekasi untuk kepentingan Pemilu Kepala Daerah di Kota Bekasi yang akan terlaksana pada Tahun 2018 mendatang ialah sebesar Rp. 7.062.725.000 dan akan diterima Panwaslu Kota Bekasi dalam dua tahap. Dimana tahap pertama akan direalisasikan pada anggaran 2017 sebesar Rp. 2.807.169.000 dan tahap kedua masuk dalam tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 4.255.556.000.
“Dana tersebut ditujukan untuk kegiatan Pemilukada di Kota Bekasi mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga hasil evaluasi. Saya juga menugaskan leading sektor dari Asisten Pemerintahan, Staf Ahli Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan untuk berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Bekasi mengenai percepatan kegiatan tersebut agar terlaksana dengan baik,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam sambutannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi harus siap mengakselerasikan Panwaslu Pilkada untuk di wilayah kecamatan untuk membuat surat edaran kepada warga dibuatkan rapat khusus mengenai persiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan terlaksana di Kota Bekasi pada tahun 2018 mendatang.
“Banyak animo masyarakat yang menyatakan ingin menjadi panitia pengawasan pemilukada mendatang untuk bersinegritas dalam lancarnya Pilkada serentak di tahun 2018. Terkait dinamika demokrasi yang terbaik, saya minta untuk segera di tindak lanjuti” pungkasnya.(sel)