BEKASI SELATAN – Ada-ada saja kelakuan Deni (28), warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pria yang bekerja di perusahaan swasta ini mengaku seorang fotographer handal kepada calon korbannya.
Deni mendapatkan seorang ibu rumah tangga muda yang akan dilakukan audisi dan casting model berinisial FKW (23). Bukannya malah melakukan audisi atau casting DF memperkosa korban dan menggasak barang berharga korbannya.
“Jajaran Reskrim Polrestro Bekasi Kota mengungkap kasus pemerkosaan dan pencurian terhadap korban FKW, umur 23 tahun,” ujar Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Rabu (23/8).
Pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula saat DF menawarkan audisi model kepada para wanita muda untuk dijadikan model pemotretan dan mendapatkan bayaran bagi model yang lolos audisi. Penawaran yang dilakukan pelaku melalui jejaring sosial Facebook.
Mengetahui informasi itu, FKW tertarik mengikuti audisi. Kemudian, wanita muda ini berkomunikasi melalui pesan di Facebook dan WhatsApp.
“Setelah beberapa kali kontak, akhirnya mereka berjanjian bertemu di sebuah penginapan di Kota Bekasi, pada tanggal 15 Agustus 2017 lalu,” ungkapnya.
Setibanya di lokasi yang dijanjikan pelaku, kemudian korban diajak pemotretan layaknya model. Pelaku, memyulap lokasi penginapan seperti layaknya studio pemotretan yang biasa digunakan Fotographer Profesional.
“Kemudian, pelaku meminta tangan korban diikat dengan tali plastik saat pemotretan berlangsung, alasanya untuk sebagai anggel dalam pemotretan,” kata Wakapolres AKBP Wijonarko kepada infobekasi.co
Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan pelaku. Setelah, kedua tangan korban diikat, pelaku beraksi memperkosanya. Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur dengan membawa dua buah hp dan berikut uang milik korban.
“Korban berusaha melepaskan dari ikatan tali plastik setelah pelaku kabur. Kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Bekasi Kota,” ungkapnya.
Hanya berselang beberapa jam saja, akhirnya pelaku dapat dibekuk di rumahnya di Bekasi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.